Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / Asuransi di Aceh Tak Lagi Sama, Ini yang Berubah

Asuransi di Aceh Tak Lagi Sama, Ini yang Berubah

Selasa, 24 Maret 2026 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn
Ilustrasi kondisi perkembangan industri asuransi di Aceh. Foto: net

DIALEKSIS.COM | Dialektika - Aceh tengah mengalami perubahan besar dalam lanskap industri asuransi. Dalam waktu yang relatif singkat, daerah ini bergeser dari pasar asuransi yang mengikuti pola nasional menjadi wilayah dengan rezim aturan sendiri, setelah lahirnya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Aturan yang ditetapkan pada 31 Desember 2018 dan diundangkan pada 4 Januari 2019 itu menempatkan prinsip syariah bukan sebagai pilihan moral, melainkan sebagai kewajiban hukum dalam ekosistem transaksi keuangan di Aceh.

Qanun tersebut memperluas subjek yang terikat, mulai dari warga Muslim yang berdomisili di Aceh, badan hukum yang bertransaksi di Aceh, hingga pihak non-Muslim yang memilih tunduk pada aturan tersebut atau bertransaksi dengan pemerintah daerah. Dalam konteks asuransi, ketentuan ini membawa perubahan mendasar karena asuransi diposisikan sebagai bagian dari lembaga keuangan non-bank syariah. 

Di dalamnya, asuransi syariah dipahami sebagai mekanisme saling melindungi dan tolong-menolong melalui dana tabarru’ dan investasi yang sesuai prinsip syariah. Dengan demikian, perubahan yang terjadi bukan sekadar pergantian label produk, melainkan perubahan logika pengelolaan risiko.

Peralihan itu juga memiliki tenggat yang tegas. Pasal 65 Qanun LKS mengatur bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan diri paling lama tiga tahun sejak aturan itu diundangkan. Karena itu, tahun 2022 dipahami sebagai momentum efektif penerapan penuh. Dalam pembacaan pemerintah daerah, masa transisi tersebut bukan ruang menunda, melainkan fase konsolidasi agar layanan, infrastruktur transaksi, dan kesiapan pelaku usaha selaras dengan norma baru.

Di lapangan, redaksi Dialeksis termonitor sejumlah perusahaan asuransi yang hadir di Aceh, di antaranya Zurich Syariah, Sompo, Jasindo, ACA, Askrida, Tugu, Ramayana, dan Sinarmas. Kehadiran para pemain ini menunjukkan bahwa pasar Aceh tetap menarik, tetapi kompetisinya kini bergerak di ruang syariah yang lebih ketat dan khas dibandingkan daerah lain. Dalam praktik bisnis, kondisi ini membuat perusahaan asuransi tidak cukup hanya menjual produk, tetapi juga harus memastikan seluruh skema layanan, transaksi, dan akad berjalan dalam koridor syariah.

Merespon keberadaan asuransi di Aceh Wakil Ketua Umum KADIN Aceh Bidang Keuangan Syariah, Teuku Hanansyah, SE., M.Si., CA., menilai industri asuransi syariah sangat relevan dengan nilai-nilai ekonomi Islam. Ia menegaskan bahwa konsep ta’awun dan akad tabarru’ menempatkan asuransi bukan semata instrumen komersial, melainkan ruang gotong royong modern untuk saling meringankan beban ketika musibah datang. 

“Dalam perspektif ekonomi syariah, asuransi adalah sarana untuk menciptakan kemaslahatan sosial, memperkuat persatuan, dan menghadirkan manfaat bersama,” ujarnya kepada Dialeksis.

Ia menambahkan, ke depan industri ini perlu diperkuat melalui tata kelola yang profesional, transparansi pengelolaan dana peserta, serta inovasi produk yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Aceh. Menurutnya, kolaborasi antara pelaku usaha, regulator, dan ulama menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap asuransi syariah semakin meningkat dan tidak sekadar berhenti pada aspek normatif semata.

Sementara itu, Pimpinan Asuransi Zurich Syariah Aceh, M. Iqbal Achyar menyampaikan kepada Dialeksis, menilai Aceh memiliki dinamika pasar yang unik. Menurutnya, perusahaan asuransi di Aceh umumnya bersaing dengan sesama asuransi syariah, berbeda dengan wilayah lain yang masih berhadapan langsung dengan kompetisi asuransi konvensional. Karena itu, label syariah menjadi nilai tambah tersendiri di Aceh.

Namun, ia mengakui masih ada tantangan besar berupa stereotip masyarakat yang memandang asuransi secara negatif. “Masih banyak orang menganggap asuransi itu seperti mendahului kuasa Tuhan. Padahal, sebelum tawakkal, manusia juga wajib berikhtiar. Asuransi adalah bagian dari ikhtiar itu,” katanya.

Iqbal juga menekankan pentingnya pendekatan edukatif yang lebih persuasif dan kontekstual. Menurutnya, perusahaan asuransi harus mampu menjelaskan manfaat produk dengan bahasa yang sederhana dan dekat dengan kehidupan masyarakat, termasuk memperkuat layanan klaim yang cepat dan transparan agar kepercayaan publik dapat tumbuh secara alami.

Dari sisi literasi, Guru Besar UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Hafas Furqani, M.Ec., menekankan pentingnya perluasan edukasi asuransi syariah melalui kampus, mahasiswa, dayah, dan lembaga pendidikan lain. Ia menilai penetrasi asuransi syariah di Aceh masih rendah sehingga membutuhkan perhatian serius dari pemerintah, industri, akademisi, dan ulama.

Menurutnya, asuransi syariah harus dikenalkan sejak dini agar masyarakat memahami bahwa produk ini tidak hanya memberi perlindungan saat musibah, tetapi juga membantu perencanaan keuangan masa depan. Dalam konteks Aceh yang kerap menghadapi bencana, perlindungan seperti ini menjadi semakin relevan.

Hafas juga menambahkan bahwa literasi tidak cukup hanya bersifat teoritis, tetapi harus dibarengi dengan praktik nyata melalui simulasi produk, riset kampus, serta keterlibatan mahasiswa dalam program edukasi masyarakat. Ia menilai pendekatan ini akan mempercepat penerimaan publik sekaligus menciptakan generasi yang lebih melek keuangan syariah.

Hafas turut menyoroti pentingnya pengembangan asuransi pertanian. Ia menyebut petani yang terdampak banjir atau gagal panen sering mengalami kerugian berlapis, mulai dari kehilangan hasil, modal, hingga sumber penghidupan. Karena itu, dana tabarru’ dalam asuransi syariah dapat menjadi penyangga penting untuk membantu pemulihan ekonomi petani dan mempercepat mereka kembali berproduksi. Ia juga mendorong adanya dukungan kebijakan dan subsidi dari pemerintah agar produk asuransi pertanian lebih terjangkau bagi petani kecil.

Di tingkat nasional, industri asuransi syariah memang masih tumbuh meski tidak merata di semua segmen. Data AASI yang dikutip dalam naskah menunjukkan aset industri asuransi syariah terus meningkat, dengan kontribusi terbesar datang dari asuransi jiwa syariah, sementara asuransi umum syariah masih menghadapi tantangan pertumbuhan. Bagi Aceh, kondisi ini memberi pesan bahwa pergeseran ke syariah membuka peluang pasar, tetapi keberhasilan paling cepat kemungkinan tetap bertumpu pada segmen jiwa dan kesehatan, sedangkan asuransi umum membutuhkan inovasi produk, penajaman harga, serta penguatan manajemen klaim.

Pada akhirnya dari tulisan Dialektika Dialeksis ini, Prof Hafas menyampaikan Aceh menjadi ruang uji bagi ketahanan ekosistem asuransi syariah. Qanun LKS telah mengubah arah industri ini melalui desain kewajiban, perluasan subjek yang terikat, dan tenggat transisi yang jelas. Dari sini, Aceh tidak hanya menjadi wilayah penerapan, tetapi juga laboratorium sosial bagi penguatan industri keuangan berbasis nilai-nilai Islam. 

Di tengah tantangan literasi, bencana alam, dan perubahan perilaku konsumen, asuransi syariah di Aceh berpeluang tumbuh bukan hanya sebagai produk perlindungan, melainkan sebagai budaya baru dalam mengelola risiko secara bersama.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI