Bagaikan Menggengam Racun Pernikahan Dini di Aceh Tinggi
Font: Ukuran: - +
Kawin muda, di bawah umur, bak menggengam racun. Bila sang penggengam racun ini daya tahan tubuhnya kuat dia akan bertahan tidak teracuni, namun bila daya tahan tubuhnya lemah, mahligai rumah tangga yang dibangunya akan hancur berantakan.
Angka pernikahan dini di Aceh terbilang besar, angka perceraian juga terbilang besar. Hampir setiap daerah ada persoalan pernikahan dini. Namun mungkin yang mencuat kepermukaan adalah kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah, dan Aceh Barat Daya, sehingga persoalan pernikahan dini ini menjadi topik pembahasan.
Apa penyebab pernikahan dini, dan apa upaya yang seharusnya dilakukan dalam mengantisipasi agar pernikahan dini dapat ditekan? Dialeksis.com merangkumnya dalam tulisan, dari hasil wawancara dengan beberapa nara sumber yang khusus mengangkat persoalan pernikahan dini.
Psikolog Rumah Sakit Umum Daerah Datuberu Takengon Aceh Tengah Harmala, S.Psi mengungkapkan penyebab terlalu banyak anak usia dini yang berada di Aceh Tengah dan Bener Meriah menikah pada usia dini disebabkan beberapa faktor.
Harmala menyebutkan dari data yang diperoleh pihaknya, faktor pertama penyebab pernikahan anak-anak dalam usia dini karena ketidaksiapan anak-anak dalam menikah dari sisi ekonomi. Faktor kedua ada intervensi orang ketiga dan yang ketiga ilmu yang didapatkan mengenai pernikahan tak terpikirkan dan dijadikan nomor berikutnya.
"Ada intervensi orang ketiga maksudnya ialah kadang-kadang ada pengaruh dari orang tua si anak," kata Harmala, S.Psi, Sabtu (31/10/2020) saat diwawancara Dialeksis.com.
Harmala mencontohkan intervensi pihak ketiga misalnya ada anak-anak minta menikah langsung dinikahkan. Apalagi zaman sekarang sudah berbeda sama zaman dulu. Sekarang cari kerja pun susah.
"Jadi cenderung orang tua demikian. Apalagi kadang umurnya sudah cukup tanpa memikirkan kebutuhan primer dan sekunder untuk kedepanya,"jelas Psikolog RSUD Datuberu Aceh Tengah ini.
Saat ditanya Dialeksis.com apa salah satu penyebab anak usia dini menikah karena cenderung sudah mengetahui tentang sexsualitas seperti hubungan suami isteri. Harmala menampik hal demikian. Kata Harmala untuk Aceh Tengah dan Bener Meriah setiap Calinda (Calon Lintoe dan Dara Baroe_red) sebelum menikah diwajibkan dulu untuk mengikuti bimbingan perkawinan.
Dalam bimbingan perkawinan tersebut diajarkan baru diajarkan berbagai hal tentang membina rumah tangga, tentang produksi yang sehat berbagai hal lainnya yang berhubungan dengan perkawinan.
Lain lagi penilaian Prof Yusny Saby, Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Aceh, Akibat keterbatasan persoalan ekonomi dan tidak adanya pekerjaan, maka salah satu faktor penyumbang maraknya nikah dini.
Prof Yusny Saby mengatakan, ekonomi menyebabkan sebagian orangtua menjodohkan anaknya dan bahkan untuk persoalan menempuh pendidikan, dikesampingkan.
“Untuk memenuhi kebutuhan dasar saja, kadang mereka pun masih meminta kepada orangtuanya. Kadang-kadang mereka yang menikah ini ada intervensi dari orang tua, kalau pun mencari pekerjaan sekarang tidak mudah,” ujar Prof Yusny Saby, ketika dikonfirmasi Dialeksis.com, Sabtu (31/10/2020).
Prof Yusny Saby menambahkan, hal lain yang mendorong terjadinya pernikahan dini, juga disebabkan karena mereka tidak mementingkan persoalan untuk menempuh pendidikan.
Namun karena daerah Syariat Islam, maka apabila anaknya sudah memenuhi syarat untuk menikah, maka baru dinikahkan. Pihaknya juga memberikan bimbingan perkawaninan bagi yang ingin menikah di wilayah Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah.
“Mereka juga ada yang melakukan hubungan intim sebelumnya menikah, sehingga melakukan pernikahan dini dan mereka itu menikah dini juga diakibatkan karena ada beberapa masalah dalam kehidupannya,” tutur Prof Yusny Saby.
Maraknya pernikahan dini di tiga kabupaten di Aceh, yakni Aceh Tengah, Bener Meriah dan Aceh Barat Daya, telah membuat duta Kebudayaan Aceh Irwandi kaget.Perkawinan usia dini sangat tinggi, perlu ada penanganan khusus, termasuk peran keluarga harus lebih ditingkatkan.
"Jumlah pernikahan dini tinggi salah satunya karena peran keluarga kurang maksimal," kata Irwandi, mahasiswa Ilmu Pemerintahan Unsyiah yang baru meneliti tentang pernikahan dini di Kabupaten Bener Meriah.
Irwandi menyampaikan hal tersebut kepada media, menurutnya lembaga pemerintahan yang terkait termasuk kurang memiliki konsep pencegahan, sehingga kurang berfungsi. jadi memang harus peran keluarga yang diperbesar," ujarnya.
Menurut Irwandi harus ada upaya pelibatan aktif para remaja dalam mengkampanyekan ini. Selain pemerintah juga harus lebih tegas dalam melaksanakan sosialisasi bahaya pernikahan dini, bukan sekedar menyebut bahaya saja. Efek pernikahan dini yang tinggi, terjadi perceraian yang tinggi pula," ujar Irwandi.
Menurut angka BKKBN Aceh angka perkawinan usia anak masih sangat tinggi di Aceh. Data BKKBN Aceh mencatat, angka tertiggi berada di Aceh Tengah dan Bener Meriah dan Abdya. Di sana, sebanyak 25 persen dari 100 pernikahan adalah pernikahan usia anak.
Balaisyura Aceh tahun 2019 mencatat, tiga kabupaten di Aceh masih tinggi angka pernikahan anak, yaitu kabupaten Aceh Tengah (522), Baner Meriah (393) dan Aceh Barat Daya (317).
Angka ini mengkhawatir karena pernikahan dini bisa berujung pada perceraian, bila sang pengayuh biduk keluarga ini kurang mampu “menakhodai” perahu yang mereka tumpangi.
Menanggapi tingginya kasus pernikahan dini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Aceh, Nevi Ariyani mengatakan, pihaknya terus mengkampanyekan bahaya pernikahan dini bagi anak di bawah umur.
"Dinas PPPA Aceh melalui forum anak yang kita bentuk, sering mengkampanyekan bahaya pernikahan anak di bawah umur. Terus kita lakukan dalam rangka sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat," jelas Nevi saat dihubungi Dialeksis.com, Sabtu (31/10/2020).
Ia melanjutkan, beberapa faktor penyebab pernikahan anak di bawah umur seperti tingkat pendidikan orangtua, kemudian faktor wilayah juga ikut mempengaruhi.
"Kemudian aparat gampongnya juga melegalkan. Kadang-kadang ada penipuan dengan menaikkan usia anak dari batas minimal pernikahan sekarang berdasarkan UU yakni 19 tahun," jelas Nevi.
"Namun demikian, kita terus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait banyaknya kerugian bagi anak bila dilakukannya pernikahan dini. Secara ekonomi tentu saja dia belum siap. Kemudian alat reproduksi belum siap, sehingga mempengaruhi janin yang dilahirkan. Jadi ada banyak faktor," tambahnya.
Di masa pandemi ini, Dinas PPPA Aceh terus melakukan sosialisasi lewat virtual. "Kita berharap kabupaten meneruskan ke tingkat gampong," ujar Nevi.
Menurutnya, Dinas PPPA Aceh sudah meluncurkan Gampong Ramah Anak di beberapa wilayah, termasuk di dalamnya yang nol perkawinan anak. Itu juga bagian indikator yang perlu dipenuhi untuk gampong yang layak anak," jelas Kadis PPPA Aceh.
"Sangat penting dilakukan pendampingan, minimal aparat gampongnya. Misalnya seperti coaching. Perlu juga kerjasama lintas sektor. Dari Dinas Syariat Islam, Makamah Syar'iyah untuk memberi intervensi kepada aparat penegak gampong yang memberi izin pernikahan dini," pungkasnya.
Harapan
Selain kepala Dinas PPPA yang menaruh harapan pada anak usia dini yang melakukan pernikahan, Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), meminta kepada Pemerintah Aceh agar memberikan perhatian serius kepada isu perkawinan anak di Aceh.
"Berharap pemerintah Aceh melakukan berbagai upaya pencegahan perkawinan anak di Aceh. Apalagi di masa pandemi ini, beberapa kabupaten kota di Aceh mulai marak pemberitaan tentang perkawinan usia anak dengan berbagai motif dan alasan," ungkap Wakil Ketua KPPAA, Ayu Ningsih saat dihubungi Dialeksis.com, Sabtu (31/10/2020).
"Jika hal ini tidak diantisipasi segera, dapat merubah cara pandang masyarakat yaitu dengan menikahkan anaknya di usia muda akan menyelesaikan semua masalah seperti masalah ekonomi dan pergaulan bebas. Padahal dengan menikahkan anak dibawah umur justru akan lebih memperpanjang daftar masalah-masalah lainnya," sebutnya.
Menurut Ayu Ningsih, masalah yang tidak disadari sebelumnya, seperti rentannya penelantaran ekonomi keluarga, kekerasan dalam rumah tangga, stunting, meningkatnya angka kematian ibu dan anak,dan lain-lain akan bermunculan.
"Karena itu KPPAA mengajak semua pihak untuk dapat melakukan upaya pencegahan perkawinan anak demi menyelamatkan masa depan anak," tegasnya.
Wakil Ketua KPPAA menjelaskan, dalam buku Profil Gender Aceh yang disusun pada tahun 2017, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh mencatat angka pernikahan usia anak perempuan 16-18 tahun mencapai 19,53 persen, sementara usia 15 tahun ke bawah sebanyak 3,08 persen.
Kemudian, menurut penelitian yang dilakukan oleh Balaisyura Aceh tahun 2019 mencatat, tiga kabupaten di Aceh masih tinggi angka pernikahan anak, yaitu kabupaten Aceh Tengah (522), Baner Meriah (393) dan Aceh Barat Daya (317).
Beberapa alasan yang menyebabkan para orangtua menikahkan anaknya seperti factor ekonomi, dengan menikahkan anak berharap beban ekonomi keluarga menjadi berkurang. Kemudian alasan lainya yakni perjodohan, pergaulan bebas dan hutang piutang.
Padahal dalam UU No 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1) menyebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
Selanjutnya dalam pasal 7 ayat 3 UU berbunyi, jika pasangan menikah kurang dari umur 19 tahun seperti dimaksud dalam UU tesebut, maka ada hal-hal yang perlu dilakukan. Orangtua pihak pria dan wanita dapat meminta dispensasi ke pengadilan dengan memberikan alasan serta bukti pendukung yang kuat.
Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
Wakil Ketua KPPAA menjelaskan, Saat ini pihaknya kesulitan mendapatkan data tentang pernikahan anak di Aceh, karena masih banyak pernikahan anak yang dilakukan secara sirri dan rata-rata tidak tercatat.
Selain itu, lanjutnya, pernikahan anak juga belum menjadi isu prioritas pemerintah. Selama ini juga belum ada tindakan dan sanksi yang tegas diberikan kepada orangtua dan penghulu yang menikahkan mempelai pengantin yg masih berusia anak, sehingga maraknya pernikahan anak masih dianggap biasa-biasa saja dan bukanlah hal yang luar biasa.
Ayu Ningsih memaparkan, padahal jika orangtua dan masyarakat mengetahui dampak dari perkawinan anak ,tentu saja mereka tidak akan menikahkan anaknya saat masih berusia belia.
Alasan mengapa perkawinan anak harus dilarang, pertama, perkawinan anak merupakan salah satu penyebab dari tingginya angka perceraian, karena anak-anak tersebut belum matang secara fisik, mental, dan spiritual untuk mengemban tanggung jawab yang diperlukan dalam mempertahankan hubungan perkawinan.
Kedua, perkawinan anak berdampak buruk pada kualitas sumber daya manusia Indonesia. Perkawinan anak memaksa anak putus sekolah dan menjadi pengangguran sehingga menghambat program wajib belajar 12 tahun yang dicanangkan pemerintah.
"Dengan lebih dari 90 persen perempuan usia 20-24 tahun yang menikah secara dini tidak lagi bersekolah, tidak heran bahwa kualitas sumber daya manusia Indonesia mengalami penurunan," jelas Ayu Ningsih.
Ketiga, perkawinan anak menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Data global menunjukkan bahwa bagi anak perempuan yang menikah sebelum umur 15, kemungkinan mereka mengalami kekerasan dalam rumah tangga meningkat 50 persen. Selain karena ketimpangan relasi kuasa, para pengantin muda cenderung penuh emosi sehingga gampang emosi.
Keempat, perkawinan anak menyebabkan berbagai isu kesehatan. Para pengantin anak memiliki risiko tinggi menghadapi berbagai permasalahan kesehatan. Tingginya AKI (angka kematian ibu) setelah melahirkan disebabkan karena ketidaksiapan fungsi-fungsi reproduksi ibu secara biologis dan psikologis.
Anak perempuan berusia 10-14 tahun berisiko lima kali lipat meninggal saat hamil maupun bersalin dibandingkan kelompok usia 20-24 tahun, sementara risiko ini meningkat dua kali lipat pada kelompok usia 15-19 tahun.
Selain kesehatan ibu, angka kematian bayi bagi ibu remaja juga lebih tinggi dan 14 persen bayi yang lahir dari ibu berusia remaja di bawah 17 tahun adalah prematur. Kemungkinan anak-anak tersebut mengalami hambatan pertumbuhan (stunting) selama 2 tahun juga meningkat sebanyak 30-40 persen.
"Kelima, perkawinan anak bisa menyebabkan ledakan penduduk karena tingginya angka kesuburan remaja Indonesia. Jika angka kelahiran remaja tidak dikendalikan, program pemerintah lain seperti program pengentasan kemiskinan dan wajib belajar 12 tahun akan terbebani," pungkasnya.
Melihat dari beragam persoalan yang bermunculan akibat pernikahan dini, sudah pasti persoalan ini tidak bisa dibiarkan dan hanya berbentuk himbauan.Namun bila persoalan ini hanya sekedar himbauan, harapan dan statemen, persoalan bagaikan benang kusut ini tidak akan tuntas diselesaikan.
Untuk itu peranan pemerintah harus benar-benar menjawab tantangan ini. Bila pemerintah serius dan mau menanganinya, khususnya di kabupaten-kabupaten di Aceh yang angka pernikahan dini terbilang tinggi, pemerintah daerah harus punya konsep yang jitu dan melakukan aksi di lapangan. Bukan hanya sekedar membahasnya.
Sebelum persoalan pernikahan dini membawa dampak lebih besar dari yang sudah terjadi selama ini, pemerintah harus mengeluarkan “jurus-jurus yang elegen”, mengantisipasi keadaan, karena bila dibiarkan, kelak akan menjadi beban juga buat pemerintah. Kapan akan dimulai mengatasi persoalan ini, sehingga angka pernikahan dini mampu ditekan? (Bahtiar Gayo)