Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / Bau Busuk Kasus HAM Aceh yang Terus Kita Cium

Bau Busuk Kasus HAM Aceh yang Terus Kita Cium

Selasa, 21 Mei 2019 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

M. Choirul Anam, Ketua Tim Proyustisia Komnas HAM untuk Aceh, berdiskusi penanganan kasus pelanggaran HAM, saat pengaktifan Pusat Riset Perdamaian dan Resolusi Konflik, Unsyiah. (Foto: Ist.)


DIALEKSIS.COM | Aceh - Seumpama mencium aroma bangkai. Kita mencari tahu letak bangkainya lalu membuangnya. Tapi bagaimana kalau kita tahu sumber aromanya, tapi dilarang untuk membuang bangkainya.

Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya pelanggaran HAM berat, terus membaui dinamika perpolitikan dan kekuasaan di Aceh. Rakyat Aceh sendiri, seperti sedang berdiri di tengah-tengah tempat pembuangan akhir, lama-lama bau busuknya tak tercium lagi.

Padahal bila menyingkap lembaran sejarah Aceh dua dekade lalu, setidaknya ada lima kasus pelanggaran HAM berat terjadi di Serambi Mekkah, namun belum satu pun dituntaskan oleh negara sampai kini.

Peristiwa Rumoh Geudong di Pidie (1998), Simpang KKA di Aceh Utara (1999), Bumi Flora di Aceh Timur (2001), Timang Gajah di Bener Meriah (2001), dan Jambo Keupok di Aceh Selatan (2003).

Para pegiat dan lembaga HAM, bukan tak bergerak mengusut. Di antara sejumlah lembaga independen, Komnas HAM mengemban peran protagonis dalam memediasi kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di Tanah Air.

Pada Mei-Juni 2013, Komnas HAM RI melakukan penyelidikan terhadap 5 kasus tersebut. Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pun menyebutkan rincian jumlah korban.

Pembantaian massal di Jambo Keupok menewaskan 16 orang, pembunuhan di Simpang KKA memakan 22 korban, penyiksaan di Rumoh Geudong menyebabkan 378 orang meninggal, penghilangan paksa di Bener Meriah dialami 25 warga, dan pembantaian di Bumi Flora membuat 31 orang kehilangan nyawa. Semuanya korban sipil.

Sementara itu, Staf Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Muhamad Daud Berueh, kepada media saat itu membeberkan, ditemukan juga korban perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik, sebanyak 172 warga sipil menjadi korban, 229 orang mengalami penyiksaan, 599 orang dianiaya dan 14 perempuan diperkosa.

Komnas HAM kemudian menyelidikinya. Diturunkan Tim Proyustisia ke Aceh. Hasilnya 5 kasus tadi dikategorikan dalam kasus pelanggaran HAM berat.

Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, 6 September 2018, Komnas HAM menyatakan kelima tindakan kejahatan itu merupakan bagian dari serangan yang ditujukan secara langsung kepada warga sipil. Sebagai pelaksanaan kebijakan penguasa masa itu yang dilakukan secara sistematis dan meluas.

"Ada begitu banyak korban yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu. Oleh karena itu, hasil penyelidikan ini adalah permulaan bagi Kejagung untuk bertindak. Kami harap bisa segera dilakukan," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Choirul Anam.

Penyelidikan pro justisia telah dikirimkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Pelaporan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Sayangnya, kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu itu, tidaklah menjadi topik diskusi generasi Aceh masa kini.

Seharusnya, publik dapat mengambil perannya dengan menggelar diskusi publik terkait kasus itu, sehingga peristiwa tersebut tidak dilupakan begitu saja.

SEMBUHKAN LUKA LAMA

Kamis (16/5/2019) lalu, Universitas Syiah Kuala menggelar diskusi bertajuk ‘Perkembangan Penanganan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Aceh’. Diinisiasi oleh Pusat Riset Perdamaian dan Resolusi Konflik (PRPRK) bekerjasama dengan Pusat Penelitian Ilmu Sosial dan Budaya (PPISB).

Diskusi berlangsung di Kantor ICAIOS, menghadirkan Choirul Anam, Ketua Tim Proyustisia Komnas HAM RI untuk Aceh.

Anam membuka wawasan kepada para peserta yang terdiri dari akademisi dan mahasiswa. Kasus pelanggaran HAM di Aceh mudah saja diabaikan karena sudah berlangsung lama, 15 - 20 tahun lalu.

Menurutnya, itu sudah menjadi karakter kasus pelanggaran HAM di Indonesia. "Sehingga kalau saya baru masuk Unsyiah ini, dengar kasus ini baru pada diskusi ini," ujar Anam.

Akibatnya, generasi sekarang apatis. Komentar semisal ‘kok kasus 20 tahun lalu diungkap lagi?’ akan mudah ditemui. Apalagi bagi orang yang menikmati hidup di tataran sosial yang nyaman, akan merasa risih bila diungkit kasus lama.

"Kalau luka lama gak pernah disembuhkan, kanker jadinya," sebut Anam.

Di Aceh sendiri, dari 5 kasus pelanggaran HAM berat, peristiwa Jambo Keupok, Simpang KKA, dan Rumoh Geudong saat ini sudah masuk di Kejaksaan Agung.

"Itu artinya masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Sementara kasus Bener Meriah sedang dalam tahapan, dan Bumi Flora masih di tahap awal," ungkap Anam.

Kasus pelanggaran HAM sebenarnya dapat diselesaikan melalui ranah hukum. Dengan mengadili para pelaku. Namun dinamika politik hukum membuat kasus pelanggaran HAM terus stagnan.

Dia menyebutkan, dalam kasus di Indonesia, pelaku pelanggaran HAM sangat banyak terlibat dalam struktur kekuasaan. Bahkan anggota partai politik sangat potensial menjadi pelaku pelanggaran HAM.

Artinya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, di Aceh misalnya, sangat dipengaruhi oleh konstelasi politik dan kekuasaan, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Dalam lima tahun terakhir, Komnas HAM bolak-balik ke Kejaksaan Agung. Membawa dokumen hasil penyelidikan. Namun sering sekali dikembalikan. Kekurangan alat bukti. Itu alasan yang sering dilontarkan kejaksaan. Penanganan kasus pun tak pernah tuntas.

Komitmen Presiden Jokowi dipertanyakan. Selama empat tahun menjabat, Jokowi belum melakukan langkah signifikan terkait janji penuntasan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Setidaknya demikian penilaian Amnesty International Indonesia.

"Khusus untuk kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, tidak ada satu pun yang diselesaikan. Jadi dengan begitu banyak dinamika antara Komnas HAM dan Jaksa Agung, bolak-balik dengan berkas yang tidak ada kemajuan sama sekali," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid Usman saat berbicara dalam Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).

Padahal sebut dia, pada masa kampanye Pilpres 2014, Jokowi berkomitmen selesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan menghapus impunitas. Komitmen itu juga tercantum dalam visi, misi, dan program aksi yang dikenal dengan sebutan Nawa Cita.

Salah satu poin dalam sembilan agenda prioritas Nawa Cita, Jokowi berjanji akan prioritaskan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu. Namun para pelanggar HAM itu telah menyatakan dukung jokowi.

"Itulah kenapa kasus-kasus pelanggaran HAM berat hingga kini berakhir dengan nol besar," kata Usman, sebagaimana dikutip Kompas.com.

PUBLIK HARUS BERPERAN

Negosiasi kekuasaan menjadi momok dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Anam mencontohkan kasus Aceh, Jaksa Agung tidak pernah menanyakan korban, tapi hanya kepada partai politik. Akibatnya, orientasi kerja kejaksaan lebih kepada kepentingan politik, bukan kepada kepentingan rakyat.

Sebuah kasus ketika dibawa ke pengadilan, partai politik akan memantau apakah ada anggotanya yang berpotensi melakukan pelanggaran HAM; atau apakah ada teman partai politiknya yang berpotensi melakukan pelanggaran HAM.

"O, ada, ayo kita tanya ke ketua umum. Nah ini ga akan pernah maju ke pengadilan. Termasuk presiden ga berani kalau ada obrolan-obrolan seperti itu. Jadinya stuck," sebut mantan Deputi Direktur Eksekutif HRWG ini.

Namun menurut dia, stagnasi itu tidak hanya karena faktor negosiasi kekuasaan. Tetapi juga ada kontribusi publik. Jika publik berperan, itu akan menjadi satu-satunya harapan agar pelanggaran HAM di Indonesia bisa dibawa ke pengadilan.

Beberapa contoh kasus di Amerika Latin dilemparkan ke peserta diskusi. Dia menyebut kasus penyiksaan dan penculikan di Chili oleh diktator Augusto José Ramón Pinochet Ugarte, atau dikenal Augusto Pinochet.

Pinochet menjabat presiden ke-29 Chile pada 1974-1990, sebelumnya bertindak sebagai Presiden Pemerintahan Junta pada 1973-1981, dan tetap menjadi Panglima Tertinggi Angkatan Darat Chili sampai 1998.

Kekuasaan Augusto Pinochet paling fenomenal saat itu. Pada 11 September 1973, sebagaimana dilansir DW.com, dia memimpin serangan ke Istana Presiden Chili.

Hari itu Jendral Augusto Pinochet yang baru tiga minggu dilantik presiden sebagai panglima angkatan bersenjata, justru melakukan kudeta terhadap presiden beraliran sosialis, Salvador Allende.

Panser, helikopter dan pesawat terbang menembaki istana. Pinochet memimpin junta militer dan membenarkan tindakan brutal yang menyebabkan Presiden Allende bunuh diri.

Duduk sebagai presiden, Pinochet menciptakan diktator militer. Semua penentang rezim dan orang-orang berpandangan lain diburon. Sepanjang masa pemerintahannya, dia didakwa melakukan pelanggaran kemanusiaan dengan membunuh 3.197 orang dan menyiksa sekitar 35.000 orang.

"Kasus Chile ini, ga memungkinkan dibawa ke pengadilan. Nah, yang memungkinkan itu peran publik," ujar Anam.

Gerakan HAM di Chile mengambil peran besar saat itu. Pinochet kemudian berulang kali digugat atas tuduhan pelanggaran HAM.

Tahun 1998, karena adanya gerakan publik yang kuat, seorang hakim Spanyol memerintahkan penahanan saat Pinochet sedang di London. Kekebalan hukum dari mantan diktator itu dicabut. (Saat mengundurkan diri pada 1990, Pinochet berhasil mendapatkan jabatan senator seumur hidup yang memberikan kekebalan hukum baginya, di samping memberikan jaminan pensiun yang besar).

Usai penangkapan di Inggris, dia diizinkan kembali ke negaranya karena kondisi kesehatan yang memburuk. Hingga meninggal pada 2006 akibat serangan jantung, dia tak pernah bisa diadili atas tuduhannya.

Anam bilang, Indonesia patut mencontoh gerakan HAM di Amerika Latin. Mereka tidak hanya menumbangkan kekuasaan seperti Pinochet, tapi juga mencegat kekuasaan seperti itu tumbuh lagi sampai ke generasi berikutnya.

"Terakhir, beberapa tahun lalu, Pinochet punya menantu, seorang tentara. Ketika perayaan hari kematian, keluarga Pinochet bikin acara. Menantunya juga memberi hormat di kuburan. Saat itu pula ia dipecat dari kesatuan," tuturnya.

Itu kekuasaan Pinochet yang tak mungkin berkuasa. Menantunya dipecat karena dianggap menghina kemanusiaan yang dibentuk oleh negara.

"Lah kita gak punya kayak begitu. Pemilu kemaren misalnya kita ga membayangkan ada satu partai yang menjual aktor yang tukang bully, dengan jargonnya: Enak Jamanku Toh. Iya enak, diculik," sebut Anam.

Selain karena politik hukum, penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia lebih didominasi narasi keadilan ekonomi. Sulit menemukan narasi yang mengungkap para pelaku.

Selama ini, membahas pelanggaran HAM selalu berkutat pada korban. Bagi korban, penting bantuan ekonomi untuk pemulihan kehidupan sosial. Tapi penting juga membahas bagaimana pelaku berkarier atau berkuasa di negeri ini.

Anam mengemukakan sebuah pandangan. Membicarakan pelaku pelanggaran HAM dapat menyelematkan struktur sistem kekuasaan yang didambakan dalam sistem negara demokrasi.

"Sistem negara itu kan wadahnya saja, tinggal isi aktornya. Kalau wadahnya sudah kita bentuk dengan baik, tapi aktornya begini-begini saja, ya wassalam," ketus Anam.

Berkaca dari Amerika Latin yang berhasil ‘menghapus’ sisa kekuasaan Pinochet, Anam mengajak masyarakat Indonesia, khususnya Aceh, untuk setidaknya menyuarakan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Aceh.

"Pernah ga satu minggu aja kita buzz tentang pelanggaran HAM di Aceh melalui smartphone kita?"

Para peserta diskusi tak ada yang menjawab: pernah. Realitnya memang, topik pelanggaran HAM sesuatu yang mengerikan untuk hadir dalam ruang diskusi warga. Tapi jika dibiarkan, ‘aroma busuk’ itu akan terus menganga dan kita seperti tidak mencium bau apa-apa. (Makmur Emnur)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI