DIALEKSIS.COM | Dialektika - Masjid Abu Indrapuri di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, menjadi pusat polemik setelah Bupati Aceh Besar menerbitkan SK baru tentang Imum Chik. Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) setempat berdasarkan hasil musyawarah 15 Februari 2026 membuka kesempatan bagi jamaah untuk melaksanakan salat tarawih 20 rakaat plus witir 3 sebagaimana tradisi yang lama dipraktikkan.
Namun pantauan di lapangan menunjukkan hanya sembilan orang yang hadir melaksanakan 23 rakaat tersebut, sementara sekitar seratus jamaah lainnya memilih tetap menjalankan tradisi tarawih 8 rakaat plus witir 3 seperti biasa. Perbedaan cara beribadah inilah yang memicu kerenggangan, sebagian jamaah memandang keputusan administratif pemerintahan mengabaikan akar tradisi lokal, sedangkan pemerintah menegaskan surat keputusan (SK) tersebut diambil berdasarkan usulan masyarakat.
Keputusan Bupati Aceh Besar mengundang kritik tajam karena dianggap bertentangan dengan hasil musyawarah masyarakat setempat. Dalam SK Nomor 84 Tahun 2026, Bupati Syech Muharram menetapkan Tgk. Zulfa Saputra (ajudan bupati) sebagai Imum Chik Masjid Abu Indrapuri. Langkah ini langsung ditentang luas oleh tokoh agama dan masyarakat Indrapuri. BKM Masjid Abu Indrapuri resmi menyatakan keberatan, menilai penetapan SK pemerintah sebagai bentuk intervensi terhadap proses pengambilan keputusan yang sudah berlangsung demokratis.
Ketua Forum Keuchik Indrapuri, Tgk. Fajri Bintang, menegaskan bahwa pemilihan imam Mukim dilaksanakan secara terbuka oleh unsur muspika, pengurus BKM, Imum Mukim, keuchik, ulama, dan tokoh masyarakat. Hasilnya, para peserta forum tersebut secara mufakat memilih Tgk. Anisullah Arsyad sebagai Imum Chik Masjid Abu Indrapuri. Penunjukan nama lain dalam SK dianggap melanggar legitimasi kolektif masyarakat.
Para tokoh desa kini mendesak Bupati segera mencabut SK tersebut dan meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kembali keputusan yang dinilai menodai nilai musyawarah serta dapat memicu konflik lebih luas di tengah bulan suci Ramadhan.
Suasana semakin memanas saat sejumlah tokoh masyarakat Indrapuri secara resmi menunjuk advokat Nourman sebagai kuasa hukum mereka. Nourman mantan anggota DPRK Aceh Besar mengingatkan bahwa konflik yang terjadi hanya akan merugikan semua pihak.
Ia mendesak Bupati membatalkan SK tersebut, karena tidak ada manfaat yang diperoleh jika gejolak sosial dibiarkan berkepanjangan.
Menurutnya, kepala daerah sebaiknya mengutamakan stabilitas dan keharmonisan masyarakat agar pembangunan daerah tidak terganggu. Bahkan sejumlah elemen masyarakat, termasuk tiga Imum Mukim di Aceh Besar, telah melaporkan dugaan intervensi politik terkait penetapan Imum Chik ini ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Laporan tersebut menunjukkan bahwa warga menilai proses pemilihan sebelumnya sudah berjalan baik dan harmonis tanpa perlu intervensi pihak luar.
Nourman pun berharap kisruh ini tidak berkembang menjadi masalah hukum baru, karena jika tidak segera diakhiri justru akan menjadi “pintu masuk persoalan hukum yang lebih besar” pada masa awal kepemimpinan Bupati Syech Muharram.
Sudut Pandang Ulama dan Pengamat
Berbagai pihak sepakat bahwa akar persoalan bukan semata-mata soal administratif. Ustadz Fakhruddin Lahmuddin, Ketua Dayah Tgk Chiek Oemar Diyan Indrapuri dan mantan Ketua MPU Aceh Besar, mengingatkan tradisi Damai Indrapuri yang telah terjaga sejak lama. Ia menegaskan bahwa sejak zaman Belanda (era Abu Indrapuri atau Abu Hasballah Indrapuri) “tak pernah terjadi kisruh di Indrapuri… Warga beribadah dengan nyaman dan khusyuk, namun sekarang semuanya buyar dan malah menjadi seperti mimpi buruk jamaah”.
Ia mendesak bupati untuk mencabut SK yang menuai penolakan, karena penunjukan imam sesuai musyawarah lebih akomodatif bagi warga. Sebagai tokoh religius, Fakhruddin menyerukan agar Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar turun tangan bertindak sebagai penyejuk dan penengah.
“Tolong dilihat secara proporsional, tanpa melibatkan emosi kelompok tertentu. Dengan cara itu persoalan akan terselesaikan secara elegan, karena ummat butuh kenyamanan dan kekhusyukan dalam beribadah,” tambahnya.
Pendapat lain datang dari pemerhati sosial, Dr. Usman Lamreung. Sosiolog agama ini menekankan bahwa kasus Imum Chik Indrapuri lebih pada dinamika sosial-keagamaan daripada sekadar masalah birokrasi.
Menurut Usman, “pendekatan yang terlalu administratif terhadap persoalan sosial-keagamaan berpotensi memperdalam polarisasi masyarakat dan memperlemah kohesi sosial di tingkat gampong”.
Dirinya menegaskan perbedaan cara beribadah (seperti jumlah rakaat tarawih) bukan suatu hal baru dalam tradisi Islam, melainkan bagian dari khazanah keilmuan yang memperkaya keberagaman ibadah. Budaya fiqhiyah Islam lama memang mengakui ragam amalan tarawih: sebagian ulama tradisional melaksanakannya 20 rakaat, sebagian lagi 8 rakaat, bahkan dalam sejarah dikenal praktik hingga 36 rakaat.
MUI pun mencatat bahwa perbedaan pendapat jumlah rakaat tarawih “seluruhnya memiliki dasar yang sah” dan mestinya tidak menjadi sumber konflik. Oleh karena itu, Usman menyarankan agar perbedaan ini dikelola melalui dialog dan musyawarah inklusif.
Ia mengkritik keputusan pemerintah daerah yang mengabaikan hasil musyawarah sebagai bentuk “intervensi kekuasaan dalam ruang sosial-keagamaan” yang semestinya dikelola partisipatif. Pemerintah, menurutnya, harus berperan sebagai fasilitator pembaur pandangan, bukan sebagai pihak yang memaksakan struktur kepengurusan lembaga keagamaan tanpa dukungan masyarakat.
Sementara itu respon lain disampaikan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh, H.A. Hamid Zein, turut memberikan perspektif keagamaan dan hukum adat.
Hamid Zein mengingatkan, “hal yang paling penting adalah bagaimana menjaga dan merawat kerukunan agar masyarakat tetap nyaman dalam melaksanakan ibadah”.
Ia mengungkapkan bahwa jabatan Imum Chik Mukim sudah jelas diatur dalam Qanun Aceh No.10 Tahun 2008: pemilihannya harus dilakukan melalui musyawarah tingkat mukim yang melibatkan Imum Mukim, Tuha Peut, kepala desa, pemangku adat, dan tokoh masyarakat; hasil mufakat musyawarah tersebut baru diusulkan ke Bupati untuk diangkat secara resmi.
Sementara itu, Qanun Aceh No.8 Tahun 2014 tentang pelaksanaan syariat juga menegaskan bahwa ibadah di Aceh didahulukan dengan tata cara mazhab Syafi’i, tetapi praktik ibadah mazhab lain (Hanafi, Maliki, Hambali) tetap diperbolehkan selama dalam koridor syariah dan berlandaskan ukhuwah Islamiyah. Bila muncul khilafiyah (perselisihan) dalam ibadah, penyelesaiannya dianjurkan melalui muzakarah oleh MPU Aceh bersama lembaga terkait. Sebagai penutup, Hamid Zein mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan mengedepankan musyawarah dan ukhuwah Islamiyah demi ketentraman umat.
Tata Kelola Adat dan Kebijakan Pemerintah
Pemerintah daerah menyatakan bahwa penunjukan Imum Chik ini merujuk pada usulan masyarakat tertentu. Bupati Syech Muharram menegaskan bahwa ia hanya “menindaklanjuti usulan dari bawah” yang datang dari pihak yang selama ini aktif di Masjid Abu Indrapuri.
Menurut Syech Muharram (akrab disapa Panglima Muharram), penetapan Imum Chik tersebut lahir dari desakan jamaah Aswaja di Indrapuri yang sejak awal ingin ikut mengelola masjid. Ia mengklaim telah menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada masyarakat melalui musyawarah lanjutan: “Jika memang terjadi penolakan, silakan dimusyawarahkan,” katanya.
Syech Muharram juga membantah tuduhan intervensi politik. Ia bahkan menolak awalnya pencalonan Tgk. Zulfa Saputra (ajudan bupati) karena kesibukan nya, namun kemudian mengaku “dengan berat hati” menerima permintaan sebagian warga untuk mengangkat Zulfa sebagai Imum Chik.
Di sisi lain, pihak Yayasan Masjid Abu Indrapuri selaku lembaga pelindung masjid menyatakan akan tetap mematuhi hasil musyawarah lintas pihak yang menetapkan Tgk. Anisullah Arsyad sebagai Imum Chik. Para tokoh masyarakat yang hadir dalam forum rembuk secara tegas menolak SK Bupati tersebut dan meminta peninjauan kembali demi menjaga kondusifitas serta persatuan warga.
Ketua BKM, Dr. Tgk. Ismu Ridha, menegaskan bahwa keputusan pemerintah daerah itu “tidak sejalan dengan hasil musyawarah yang telah dilakukan secara partisipatif dan sesuai dengan adat serta tradisi keagamaan setempat”.
Sementara itu, kajian tata kelola menyebutkan adanya cacat prosedural dalam SK Bupati. Sejumlah pengurus menyatakan bahwa nama Zulfa Saputra dalam SK sebenarnya tidak pernah diusulkan dalam forum musyawarah resmi sebelumnya. Dua kali musyawarah resmi yang difasilitasi camat bersama Forkopimcam, pengurus BKM, pemuka agama, dan tokoh masyarakat, telah sepakat dengan bulat memilih Tgk. Anisullah Arsyad.
Penetapan nama lain dalam SK dinilai melanggar prinsip “kesepakatan masyarakat mukim dan gampong” sebagaimana diatur dalam Qanun Lembaga Adat Aceh. Media Tipikor bahkan menemukan kesalahan administratif serius pada SK Bupati tersebut, karena dokumen resmi itu secara keliru merujuk pada Camat Montasik, bukan Camat Indrapuri, sehingga keabsahan keputusan dipertanyakan.
Sekretaris BKM, Afdhil, menyatakan bahwa kesalahan semacam itu bukan sekadar teknis, melainkan mempengaruhi legitimasi keputusan: “Ini bukan sekadar salah ketik atau administrasi. Ini menyangkut legitimasi dan penghormatan terhadap hasil musyawarah masyarakat. SK harus dicabut,” tegas Afdhil.
Masyarakat khawatir bahwa jika pemerintah bersikap otoriter dalam urusan adat keagamaan, kepercayaan publik akan terkikis. Mereka menuntut solusi transparan: mencabut SK bermasalah dan menerbitkan keputusan baru yang sesuai hasil musyawarah.
Menuju Solusi: Dialog dan Persatuan
Kasus ini menjadi cermin penting tentang hubungan antara kebijakan formal dan nilai-nilai adat setempat. Para pihak sepakat bahwa Masjid Abu Indrapuri adalah lembaga adat-keagamaan yang sarat makna sosial. Masjid Tua Indrapuri (dikenal pula Masjid Abu Indrapuri) dibangun sejak abad ke-17 dan menjadi simbol identitas kolektif masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan masjid idealnya menjunjung tradisi musyawarah mukim yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pakar fiqh mengingatkan bahwa variasi praktik ibadah termasuk jumlah rakaat tarawih -- merupakan ragam ijtihad yang wajar dalam warisan Islam klasik. Sementara itu, Qanun Aceh menekankan pentingnya toleransi bermazhab dan penyelesaian sengketa ibadah melalui dialog ulama (muzakarah).
Para ulama dan pemimpin setempat menyerukan agar semua pihak kembali menekankan ukhuwah Islamiyah dan musyawarah. Dr. Mustanir Yahya, Wakil Rektor USK dan penasihat Yayasan Abu Indrapuri, mengingatkan bahwa masjid harus menjadi tempat nyaman untuk beribadah: “Masjid adalah rumah ibadah dan butuh rasa nyaman agar jamaahnya khusyuk. Karena itu, jauhi hal-hal yang berpotensi mengurangi kenyamanan jamaah dalam beribadah,” ujarnya.
Demikian pula Hamid Zein mengimbau agar pertikaian ini diselesaikan dengan musyawarah dan dialog terbuka. Masyarakat Indrapuri menegaskan bahwa penyelesaian paling rasional adalah mencabut SK kontroversial tersebut dan menegakkan keputusan kolektif yang dihasilkan lewat musyawarah lintas lini. Keputusan itu penting demi menjaga marwah adat, kepercayaan publik, dan harmoni sosial.
Sebagai tempat ibadah dan simbol kebersamaan, Masjid Abu Indrapuri seharusnya memantulkan nilai persatuan, bukan sebaliknya.
“Yang paling penting adalah menjaga dan merawat kerukunan agar masyarakat tetap nyaman dalam melaksanakan ibadah,” tegas Hamid Zein.
Kini yang dibutuhkan bukanlah kekuatan birokrasi, melainkan upaya bersama merajut kembali keakraban melalui muara musyawarah adat. Seperti diperingatkan banyak pihak, kekuatan sebuah masyarakat terletak pada kemampuannya merawat persatuan dan kedamaian. Jika itu bisa terwujud kembali, insiden ini bakal menjadi pelajaran berharga bahwa perbedaan ibadah dapat dihargai dalam harmoni, bukan menjadi sumber perpecahan.