kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / Menguatnya Wacana E-Voting di Indonesia

Menguatnya Wacana E-Voting di Indonesia

Rabu, 15 Mei 2019 22:03 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Pondek

DIALEKSIS.COM | Wacana Electronic Voting (E-Voting) atau Pemilu Elektronik (E-Pemilu) kian kencang menyusul banyaknya jatuh korban pada Pelaksanaan Pemilu 2019.  

Dari lembaga negara sendiri, yang paling kencang menyuarakan agar Indonesia segera menerapkan E-Voting datang dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Seperti dikutip Tribunnews, Kepala BPPT, Hammam Riza di Jakarta, Senin (13/5/2019), usai melihat panasnya tensi pascapemilu serentak 2019, menilai penerapan transformasi digital dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) sangat penting untuk meminimalisir terjadinya sengketa dan kecurangan.

"Untuk meminimalisir sengketa pemilu atau pilkada, sudah saatnya e-voting diterapkan di Indonesia," ujar Hammam.

Gayung bersambut, Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) ternyata juga sepakat perlunya transformasi pemilu Indonesia melalui digitalisasi pemilu. Terlebih pada Pemilu 2020 mendatang 269 daerah di Indonesia bakal menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pun mempersiapkan sejumlah catatan untuk evaluasi.

Tjahjo mengatakan pihaknya belum bisa melakukan evaluasi karena Pemilu 2019 belum rampung. Tjahjo menyoroti soal pelaksanaan Pilkada serentak untuk Pemilu berikutnya.

"Iya kita menunggu hasil Pileg, Pilpres ini selesai, bersama dengan DPR terpilih, KPU, Bawaslu, dan elemen demokrasi mari kita duduk bersama mengevaluasi. Apakah perlu menggunakan e-voting," ucap Tjahjo Kumolo, di Denpasar, Bali, Senin (13/5/2019).

Dukungan juga datang dari Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Dirinya sepakat jika UU Pemilu 7/2017 perlu direvisi. Salah satu alasannya, menurut dia, demi terselenggaranya pemilu yang murah dan efisien

Selain itu, hal ini menyusul kasus meninggalnya ratusan petugas KPPS dalam gelaran Pemilu 2019. Menurut Bamsoet, sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) dan penghitungan suara elektronik (e-counting) seharusnya mulai dipertimbangkan.

"Bukan hanya sekadar e-counting, tapi e-voting yang bisa dimulai pada pilkada serentak mendatang, karena dapat menghemat tenaga dan biaya hingga triliunan rupiah dengan tidak diperlukannya lagi kotak suara, surat suara, tinta, bilik suara, petugas, saksi, maupun pengawas TPS yang jumlah hingga jutaan," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Jumat (26/4/2019).

Bamsoet berharap KPU dapat mempersiapkan hal ini untuk gelaran pemilu mendatang. Ia pun menyatakan DPR siap mengkaji ulang UU Pemilu 7/2017.

Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) juga turut mendesak agar penyelenggaraan Pemilu 2024 menggunakan e-voting. Desakan ini disampaikan setelah mengevaluasi jalannya Pemilu 2019.

Ketua Departemen Komunikasi ICMI, Andi Irman memaparkan, ada 3 alasan yang mendasari hal tersebut.

Pertama kontroversi hitung cepat dan lamanya penghitungan manual berjenjang yang dilakukan oleh KPU. Efek negatifnya, terjadi banyak pertentangan, baik kalangan elite maupun akar rumput.

"Pertengkaran nasional ini melemahkan persatuan Indonesia. Bila menggunakan e-voting, hasil pemilu segera diketahui sesaat setelah pemungutan suara telah dilakukan," tegas dia seperti JawaPos.com, Rabu (24/4).

Meski demikian wacana E-Voting bukan tidak ada penolakan. Penolakan justru datang dari lembaga penyelenggara Pemilu itu sendiri.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, seperti dikutip detik.com, menilai penggunaan perangkat canggih tersebut memang akan sangat efisien.

Namun ia menilai setidaknya hingga lima tahun ke depan, hal itu masih sulit diterapkan secara nasional. Sebab system e-voting mensyaratkan infrastruktur (jaringan listrik dan internet) yang baik.

"Padahal jika data satu TPS saja tak masuk ke dalam rekapituasi nasional, KPU tak bisa memutuskan siapa pemenang Pemilu," kata Arief dalam "Blak-blakan" yang tayang di detik.com, Jumat (26/4).

Segendang sepenarian, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai usulan penggunaan e-voting pada pemilu berikutnya memiliki hambatan berupa potensi peretasan.

Seperti dikutip Kompas.com, Kalla menyebut penggunaan e-voting meski mempermudah kerja petugas KPPS, berpotensi diretas sehingga membuat hasil pemilu tak valid.

"Ya semua sistem ada kelemahannya. Manual, lama. Elektronik itu juga dengan teknologi sekarang bisa di-hack. Anda ingat sampai sekarang masalah pemilu Amerika aja yang masih mencurigai Rusia turut campur dalam hal ini," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Agar Pemilu tak Lagi Pilu

Penggunaan e-voting dipercaya dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pemungutan dan penghitungan suara serta pengumuman hasil Pemilu.

Sejauh ini e-voting menjadi alternatif solusi dalam menghasilkan proses penghitungan rekapitulasi suara dengan cepat, sehingga akan segera diperoleh hasil hitungan riil (real count) sekaligus hitung cepat (quick count).

Terkait e-voting untuk Pemilu di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah memberikan penafsiran konstitusionalnya.

Dalam Putusan Nomor 147/PUU-VII/2009 bertanggal 30 Maret 2010, MK menyatakan metode e-voting dapat digunakan, namun harus memenuhi syarat kumulatif.

Pertama, tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kedua, daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan.

Desakan agar Indonesia menerapkan teknologi dalam pemungutan dan penghitungan suara memang tak dapat dilepaskan dari kasus meninggalnya ratusan petugas KPPS pada Pemilu 2019.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat terdapat 498 jiwa petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) meninggal yang tersebar di 24 provinsi. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah.

Dari hasil investigasi, ditemukan gagal jantung menjadi penyebab terbanyak meninggalnya petugas KPPS pasca Pemilu 2019 lalu.

Dalam hal ini, Kemenkes menegaskan meski tidak ada korban meninggal pada pelaksanaan Pemilu 2019 yang disebabkan oleh kelelahan, namun kelelahan tersebut memicu berbagai penyakit yang diderita petugas.

"Kelelahan tersebut sebagai pemicu penyakit yang diderita petugas Pemilu itu menjadi parah dan menyebabkan kematian," demikian dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Menurut BPTP, jumlah petugas tewas ekses daripada kelelahan yang memicu berbagai penyakit petugas itu tidak perlu terjadi jika teknologi Pemilu elektronik atau e-Pemilu diterapkan.

Seperti dikutip Tempo, Kepala Program Pemilu Elektronik BPPT Andrari Grahitandaru menjelaskan, jika menggunakan e-Pemilu, TPS bisa menyelesaikan proses pemilihan pukul 14.00.

Menurut dia, jika TPS tutup jam 13.00 siang, perangkat bisa langsung ditutup, hasilnya bisa langsung ditampilkan, lalu dicetak sebanyak jumlah saksi, dan pengawas serta arsip.

Hasil elektroniknya dikirim ke pusat data, langsung dari alat e-Voting. Sehingga petugas tidak perlu harus bermalam di TPS untuk mengerjakan penghitungan suara.

Tampaknya E-Voting atau E-Pemilu perlu dipertimbangkan sebagai alternatif implementasi digitalisasi demokrasi Indonesia di masa yang akan datang.

Problematika Human Error yang kerap terjadi pada pemilu manual, sedikit banyak akan berkurang dengan adanya sentuhan teknologi dalam wajah demokrasi kita.

Akan halnya yang lebih penting, Pemilu haruslah berlangsung secara sederhana, efisien serta yang paling penting mampu menjamin integritas hasil. Dengan demikian kedepan kita berharap tidak akan ada lagi cerita pilu kala Pemilu berlalu.(Pondek)


Keyword:


Editor :
Makmur Dimila

riset-JSI
Komentar Anda