Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / Menyoroti Fenomena Game Online di Aceh, Mulai Haram hingga Cerai

Menyoroti Fenomena Game Online di Aceh, Mulai Haram hingga Cerai

Selasa, 10 November 2020 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni/Biyu
Ilustrasi game online. [Dok. Pixabay]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Data Newzoo pada 2019 silam menyebutkan, pengguna smartphone di Indonesia telah mencapai 82 juta lebih dan lebih dari 52 jutanya adalah pemain game mobile.

Hal tersebut menempatkan Indonesia di peringkat ke 17 dunia sebagai pengguna game mobile terbanyak dan menyumbang sebesar USD 624 juta atau setara Rp 8,7 triliun untuk mobile gaming sepanjang tahun 2019, Tribun Kaltim (7/7/2020).

Data lain, menurut Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, ada sekira 142 juta pengguna internet di Indonesia, di mana 30 juta anak milenial aktif bermain game. "Dari 142 juta pengguna akses internet, data kami menunjukkan sekitar 30 juta anak milenial aktif bermain game setiap harinya," kata Ferdinandus Setu melansir Okezone (28/3/2019).

Bagaimana dengan fenomena game online di Aceh?

Fenomena game online terus menjadi sorotan di Aceh. Selain dari julukan negeri Seribu Warung Kopi lengkap dengan WiFi-nya yang memberikan kemudahan akses bermain game, hingga fatwa haram dari MPU Aceh, kasus bocah mencuri uang ustadz sebesar Rp 70 juta di Pidie karena kecanduan game dan perceraian pasutri akibat jual Chip seperti yang terjadi di Aceh Besar beberapa waktu lalu.

Sebagaimana yang diturunkan di media ini Sabtu (7/11/2020), Tiga suami di Aceh Besar, Aceh, digugat cerai istri karena asyik bermain game higgs domino. Para istri tersebut menceraikan suaminya karena sudah terlibat jual beli chip.

Saat ini, kasus gugat cerai tersebut sedang di tangani pihak Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Besar. Kasus gugatan cerai istri ke suami karena game high domino ini sudah masuk sejak tiga bulan lalu. Para istri geram karena uang mereka habis untuk membeli chip domino.

Kasus berbeda terjadi di Pidie. Bocah di bawah umur mencuri uang milik ustadz pengajian sebesar Rp 70 juta. Uang itu digunakan untuk main game dan foya-foya dengan teman sebayanya, Serambi Indonesia (9/9/2020).

Kasus pencurian tersebut telah beberapa kali digelar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie dan mendapat pendampingan Pos Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PB-HAM) Pidie.

Fenomena menjamurnya warung kopi dilengkapi akses WiFi gratis mendorong kemudahan bagi masyarakat Aceh terutama anak-anak muda untuk menghabiskan waktu dengan kegiatan yang dianggap sedikit sekali menghasilkan manfaat.

Menanggapi hal ini Psikolog, Nur Janah AlSharafih mengatakan kecanduan game online dapat sangat mempengaruhi emosi seseorang sehingga mendominasi secara keseluruhan. Jika tak bermain game sesorang jadi murung, pemarah dan menimbulkan perasaan tak enak lainnya.

Kemudian dalam game online ada banyak konten menyuguhkan kekerasan dan pornografi, ini sangat memepengaruhi perilaku terutama sebagai remaja, sosok yang tengah mencari identitas. Orangtua hendaknya mengontrol anak terutama aktivitas di luar rumah.

"Kepada pemerintah agar membentengi mental dan moral anak melalui program pembangunan karakter, baik di sekolah, masjid dan kampung sebagai upaya pencegahan," kata Nur Janah saat dihubungi Dialeksis.com, Senin (9/11/2020).

"Selanjutnya pembatasan pusat game seperti regulasi pembatasan jam buka warnet dan PS serta memberi wadah bagi penggemar game seperti desain game yang sehat dan kompetisi game yang positif. Kemudian mengimbangi game yang berbau kekerasan dan pornografi dengan game yang sehat dan kreatif," tambahnya.

Selanjutnya, ketergantungan game dapat disembuhkan dengan terapi. Bisa juga dibarengi dengan pendampingan dan pemberian aktivitas positif bagi individu yang kecanduan game tersebut.

Upaya meminimalisirnya dengan pengadaan sarana dan prasaran kepada generasi muda untuk menyalurkan energi kreatif seperti warung kopi atau coffee shop yang menyajikan konsep coffee+buku, sport, news, cooking, music dan konsep lainnya, sehingga meninggalkan kesan tak harus game online jika mau keren.

"Kita mesti jernih melihat plus dan minusnya. Segi positifnya antara lain dampak ekonomi makin laris manisnya bisnis warkop dan mengurangi pengangguran. Bagi pemain game, dapat melatih skill kognitif seperti mengasah konsentrasi, fokus, memecahkan masalah," jelas Nur Janah.

Namun, lanjutnya, game online membuat seorang pemain bisa saja tidak sholat, tidak makan, tidak tidur karena lawan nya di dunia maya bisa merebut posisi. Sehingga skor pemain menurun. Demi memuaskan ego maka rela korbankan segalanya termasuk waktu, uang, sekolah, kerja, keluarga dan lain-lain.

"Segi negatif seperti kecanduan, fobia sosial , malas, sulit berekspresi, pada beberapa kasus terjadi depresi, halusinasi, perilaku menyimpang lainnya seperti mencuri, perilaku seks prematur, kekerasan dan lain-lain," pungkas Nur Janah.

Sementara itu, Guru Besar UIN Ar-Raniry, Prof Yusny Saby mengatakan, terkait perceraian akibat jual chip di Aceh Besar merupakan problem rumah tangga yang tidak terawat dengan baik karena tidak adanya perhatian suami kepada keluarga.

"Ini yang penting sekali, rumah tangga itu disamping tanggungjawab suami istri, jangan lupa ada juga tetangga, keluarga. Ketika terjadi hal-hal yang tidak wajar, harus ada turun mulut atau menasehati. Si istri harusnya bisa menceritakan dulu ke orang-orang ini dan tidak memutuskan untuk buru-buru bercerai," jelas Prof Yusny saat dihubungi Dialeksis.com, Senin (9/11/2020).

"Terjadi hal demikian bisa jadi karena sudah berulangkali, atau sudah bertahun-tahun dan sudah berkembang, tidak ada kepedulian, hal-hal pokok tidak dipenuhi oleh sang suami. Santai saja di warung main game," tambahnya.

Perubahan perilaku masyarakat secara umum, menurut Prof Yusny, boleh saja orang bekerja main game, tapi tidak asyik dan terlena. "Ini masalah cinta kasih antara suami istri dalam keluarga yang sudah menurun," jelasnya.

Ia melanjutkan, bisa jadi ini, nafkah tidak lagi dipedulikan si suami ke istri. Dia asyik menikmati dirinya sendiri di warung kopi dan game itu hanya bagian penyebab saja.

"Tidak ada kepedulian terhadap keluarga. Apalagi ada anak dan lain-lain. Seharusnya anak dan istri mendapat perhatian yang lebih," ungkap Prof Yusny.

"Main game sudah ada fatwa haram dari MPU, tapi jangankan itu, sedangkan judi dan zina saja yang itu lebih dari fatwa MPU, melainkan fatwa Alquran dan Hadist. Manusia macam-macam, enak sendiri. Tidak peduli," tutupnya.

Sementara itu, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah lama memfatwakan haram game online seperti PUBG dan unsur jual beli chip domino. Lebih dari itu, MPU Aceh Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian mengusulkan hukum cambuk kepada pemain game daring PUBG di Aceh.

"Salah satu yang membuat kita bergelut di dataran paling bawah dalam urusan ekonomi dan kemiskinan, ya karena kelalaian kita sendiri. Akibat produktivitas sedikit, itu makanya PUBG sangat berbahaya dalam konteks Aceh ke depan," kata Wakil Ketua MPU Aceh, Faisal Ali kepada Dialeksis.com, Selasa (27/10/2020) lalu.

Pihaknya juga mengharapkan agar adanya upaya pemblokiran game online seperti PUBG dan game domino yang mengandung judi penjualan chip di Aceh.

"Salah satu aksi yang kita harapkan itu adanya upaya pemblokiran PUBG di Aceh. Kalau itu diblokir, saya rasa tidak perlu cambuk. Semuanya selesai. Ini yang belum terealisasi. Kita harus ada ikhtiar yang sungguh-sungguh dari pemerintah Aceh dan Kominfo untuk mencapai ke sana," pungkasnya.

Berbagai fenomena di Aceh terkait game online, menarik untuk terus diperbincangkan. Mulai dari fatwa haram, pencurian, perceraian, hingga angka pengangguran yang terus meningkat (167 ribu atau 6,59 persen, BPS Aceh) agar dijadikan refleksi dalam pengambilan suatu kebijakan yang tepat bagi pemerintah ke depan.

Akankah game online dan game domino mengandung jual beli chip diblokir di Aceh, atau malah pelakunya dicambuk? Kita tunggu saja.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda