kip lhok
Beranda / Dialog / Kepala OJK Aceh Jelaskan Tentang Perlindungan Data Terhadap Layanan Perbankan

Kepala OJK Aceh Jelaskan Tentang Perlindungan Data Terhadap Layanan Perbankan

Kamis, 30 September 2021 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Yusri. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Perlindungan data masyarakat yang menggunakan layanan Jasa Perbankan ataupun Pinjaman Online (Pinjol) merupakan salah satu hal yang penting. Namun, itu menjadi keresahan di masyarakat karena sebagian dari masyarakat tidak tahu apakah data privacy nya terjamin pada jasa layanan yang digunakan.

Oleh karena itu Dialeksis.com, Kamis (30/9/2021) mewawacara Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Yusri untuk menjelaskan seperti apa bentuk perlindungan data terhadap masyarakat yang menggunakan jasa layanan perbankan atau Pinjaman Online. Berikut penjelasannya:

Bagaimana cara OJK dalam melindungi data personalty (Masyarakat) yang saat ini menggunakan banyak pelayanan dari perbankan atau pinjol (legal)?

Pengaturan mengenai perlindungan data konsumen di atur dalam POJK N0.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, antara lain dalam Pasal 26 dan Pasal 39 sebagai berikut:

Pasal 26

Penyelenggara wajib:

a. menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan.

b. memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya;

c. menjamin bahwa perolehan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengungkapan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang diperoleh oleh Penyelenggara berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan

d. menyediakan media komunikasi lain selain Sistem Elektronik Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi untuk memastikan kelangsungan layanan nasabah yang dapat berupa surat elektronik, call center, atau media komunikasi lainnya; dan

e. memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan tersebut jika terjadi kegagalan dalam perlindungan kerahasiaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya.

Pasal 39

(1) Penyelenggara dilarang dengan cara apapun, memberikan data dan/atau informasi mengenai Pengguna kepada pihak ketiga

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal:

a. Pengguna memberikan persetujuan secara elektronik; dan/atau

b. diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pembatalan atau perubahan sebagian persetujuan atas pengungkapan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara elektronik oleh Pengguna dalam bentuk Dokumen Elektronik.

Selain itu, dalam UU ITE dan KUHP juga diatur sebagai berikut:

Pasal 26 ayat (1) UU ITE

Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

Penjelasan: Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:

a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.

b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.

c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang

Pasal 27 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU ITE

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan:

a. Muatan yang melanggar kesusilaan  Sanksi Pidana (Pasal 45 ayat (1): pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

b. Muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.  Sanksi Pidana (Pasal 45 ayat (3): pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.

c. Muatan pemerasan dan/atau pengancaman  Sanksi Pidana (Pasal 45 ayat (4): pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00

Pasal 368 ayat (1) KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.

Pasal 369 ayat (1) KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Apakah dalam dalam upaya perlindungan data itu, terdapat sebuah aturan dalam UU atau regulasi yang kuat?

Pengaturan mengenai perlindungan data konsumen di atur dalam POJK N0.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan UU ITE sebagaimana dijelaskan di atas.

Jika ada kedapatan sebuah lembaga perbankan ataupun pinjol (legal) di Aceh khususnya yang mungkin melanggar hal tersebut (Membocorkan data masyarakat), apa tindak lanjutnya dari pihak OJK atau lembaga yang berwenang?

Pasal 47 ayat (1) POJK N0.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mengatur sanksi sebagai berikut:

Pasal 47 ayat (1)

(1) Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa

a. peringatan tertulis;

b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;

c. pembatasan kegiatan usaha; dan

d. pencabutan izin.

Dan apakah ini juga berlaku bagi perusahaan Pinjaman online ilegal?

Setiap Warga Negara Indonesia wajib tunduk kepada UU ITE dan KUHP.

Kekhawatiran masyarakat juga tentu harus diperhatikan dalam hal ini, dan mengenai adanya pinjol ilegal bisa jadi adanya isu pembocoran data dari pinjol-pinjol ilegal ini, bagaimana kita menyikapi hal itu? dan apa upaya OJK khususnya di Aceh?

Dalam Siaran Pers Bersama OJK, Bank Indonesia, Kepolisian RI, Kominfo, dan Kemenkop UKM dalam Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal tanggal 20 Agustus 2021, disampaikan bahwa:

Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia menyampaikan Pernyataan Bersama sebagai berikut:

A. Pencegahan

1. Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online illegal.

2. Memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.

3. Memperkuat kerja sama antarotoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjaman online ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online illegal.

4. Melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. Pencegahan

1. Membuka akses pengaduan masyarakat.

2. Melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.

C. Penegakan Hukum

1. Melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal sesuai kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga.

2. Melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjaman online ilegal lintas negara.

Upaya ini tentunya memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK.

Masyarakat diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjaman online ilegal melalui Kepolisian lewat website https://patrolisiber.id dan info @cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id, laman web aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id atau WA 08119224545.

Sementara informasi mengenai daftar fintech lending yang terdaftar di OJK dapat diakses pada https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Apa pesan OJK Aceh kepada masyarakat bagi mereka pengguna layanan perbankan dan juga pengguna layanan pinjol legal maupun ilegal?

1. Pastikan meminjam di perusahaan yang Terdaftar/Berizin OJK.

2. Pinjam sesuai kebutuhan produktif dan maksimal 30% dari penghasilan.

3. Lunasi cicilan tepat waktu.

4. Jangan lakukan gali lubang tutup lubang.

5. Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam.

6. Pahami kontrak perjanjian. 


[ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda