Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Daerah Berpedoman UUPA
Font: Ukuran: - +
Dosen Universitas Syiah Kuala, Konsentrasi Hukum Tata Negara, Zainal Abidin
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh- Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Melalui PP tersebut, pemerintah mempertegas kewenangan DPRD dalam menjalankan fungsinya di tingkat daerah.
Salah satu poin dalam aturan tersebut, DPRD berhak memilih Kepala dan Wakil Kepala Daerah saat terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. Selain itu, DPRD juga berhak mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri. DPRD juga berwenang mengangkat dan memberhentikan Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Walikota kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
Terkait dengan hal tersebut, Dialeksis mewawancarai Dosen Universitas Syiah Kuala, Konsentrasi Hukum Tata Negara, Zainal Abidin dalam rangka menelusuri seberapa jauh sinkronisasi dan harmonisasi kewenangan Pemberhentian kepala daerah dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 dan UU 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan AcehBerikut ini petikan wawancara khususnya :
=================================================================Bagaimana menurut anda terkait dengan Kewenangan Pemberhentian Kepala daerah oleh DPRD dalam PP 12/2018?
PP No.12 Thn 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Prov, Kab dan Kota tidak menjelaskan secara rinci dan tegas terkait kondisi kekosongan kepala daerah yang dapat dipilih DPRD.
Memunculkan pertanyaan kunci, apakah kekosongan itu terjadi karena Kepala Daerah meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan sebagaimana ditentukan oleh UU No.10 Thn 2016 (UU Pilkada) atau UU No.23 Thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah atau UUPA.
Diketiga undang undang tersebut mengamanatkan bila terjadi kekosongan jabatan kepala daerah yang sisa jabatannya lebih dari 18 bulan, maka digantikan oleh wakil kepala daerah.
Apakah mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang diatur PP 12 /2018 berbeda dengan UUPA?
Bilamana dibandingkan tugas dan wewenang DPRD versi PP No.12 Thn 2018 dalam kaitannya dengan pemilihan kepala daerah, maka pengaturannya berbeda dengan yang diatur dalam UUPA.
Pasal 23 PP 12 Thn 2018 menentukan salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila terjadi kekosongan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sementara UUPA hanya menyebutkan salah satu tugas dan wewenang DPRA/K adalah memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadinya kekosongan jabatan wakil kepala daerah. UUPA tidak memberi landasan hukum bagi DPRA/K untuk memilih kepala daerah.
Bagaimana pandangan hukum bila terjadi ketidaksikron antara PP dan UUPA ?
Ketidaksinkronan pengaturan tentang pengisian kekosongan jabatan kepala daerah antara UUPA dan PP 12 Thn 2018, maka ketentuan dalam UUPA lah yang harus dijadikan pedoman atau pegangan. Konon baik UU Pilkada, UU Pemerintahan daerah dan PP 12 Tahun 2018 sendiri menyatakan undang undang tersebut baru dapat berlaku bagi provinsi Aceh apabila tidak diatur oleh UUPA.
Apa yang menyebabkan PP ini disahkan oleh Pemerintah Pusat?
Pengesahan PP tersebut diduga berkaitan dengan tahun hajatan politik. PP itu semakin memperkuat parlemen disatu sisi dimana diketahui parlemen kita hidup dengan sistem multi partai. Semakin kuat parlemen linear dengan maunya partai tentu sangat berhubungan dengan memperbesar koalisi dan akhirnya bermuara pada politik pemilu.
Lantas bagaimana kaitannya ?
PP 12 Tahun 2018 ini menyelaraskan dengan perundang undangan antar perundangan nasional termasuk dengan UU No.7 Tahun 2017 sehingga PP tersebut tdk bertentangan dengan UU 7/2017. (HH)