kip lhok
Beranda / Dialog / Penilaian Usaha Perkebunan Sebagai Langkah Efektif Untuk Evaluasi Perusahaan Perkebunan

Penilaian Usaha Perkebunan Sebagai Langkah Efektif Untuk Evaluasi Perusahaan Perkebunan

Senin, 14 November 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan Cut Regina, SP, MM. [Foto: Istimewa]


Bagaimana penentuan kelas-kelas perusahaan yang telah dilakukan penilaian?

Capaian kelas ditentukan oleh perolehan nilai terendah dari aspek yang dinilai, dengan kriteria sebagai berikut:

>80 s/d 100 termasuk kebun kelas I (baik sekali)

>60 s/d <80 termasuk kebun kelas II (baik)

>40 s/d <60 termasuk kebun kelas III (sedang)

>20 s/d <40 termasuk kelas kebun IV (kurang)

<20 termasuk kelas kebun V (kurang sekali)

Kemudian hasil penilaian itu akan diserahkan kepada siapa?

Hasil penilaian usaha perkebunan oleh Tim Penilai Usaha Perkebunan, disertai saran dan pertimbangan disampaikan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada gubernur dan Direktur Jenderal Perkebunan.

Saran tindak lanjut untuk kelas yang rendah wajib segera dilakukan perbaikan usahanya dan akan dilaksanakan evaluasi kembali.

Lalu, apa sanksi yang akan diterima perusahaan jika tidak menjalankan regulasi yang telah diatur?

Perusahaan yang tidak sesuai dalam menjalankan aktifitasnya dapat dikenakan sanksi mulai dari surat peringatan, penghentian sementara melaui pembekuan izin, denda Administrasi sampai pencabutan Izin Usahanya. [ADV]

Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda