Beranda / Dialog / Saleh Sjefei bicara maraknya pejabat tersangka Korupsi

Saleh Sjefei bicara maraknya pejabat tersangka Korupsi

Jum`at, 30 Maret 2018 07:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Dr. Saleh Sjafei , Pengelola Pusat Latihan Penelitian Ilmu Sosial dan Budaya (PLPISB) Unsyiah

Di kesibukan mengajar Dr. Saleh Sjafei di Universitas Syiah Kuala, Fakultas Hukum. Ahli sosiologi Aceh ini dipercaya sebagai Pengelola Pusat Latihan Penelitian Ilmu Sosial dan Budaya (PLPISB) Unsyiah. Dirinya menyempatkan diri bertemu dialeksis.com untuk wawancara eksklusif tentang maraknya kepala daerah di Aceh dan Indonesia yang tersandung kasus korupsi. Di Aceh faktanya ada beberapa orang yang terjerat kasus korupsi, seperti; Mustafa Gelanggang, Ruslan Abdulghani, Ilyas A. Hamid, dan lain-lain. Berikut ini petikan hasil wawancaranya :


Menurut bapak ditinjau dari perilaku sosial, bagaimana mencermati fakta maraknya kepala daerah di seluruh Indonesia, termasuk di Aceh, yang  tersandung  kasus korupsi ?

Dilihat dari segi perilaku sosial (social behaviorism) korupsi sudah inherent (melekat-red) dalam sistem nilai-budaya masyarakat Indonesia, utamanya Aceh yang cenderung lebih merujuk identitas kultural mereka pada semangat "komunalisme religio-magis". Sudut pandang perilaku sosial lebih melekat pada tradisi, yakni kebiasaan mandarah-daging yang melekat pada hati-nurani kolektif masyarakat (collective conscience), tidak lebih besar pada tindakan individual.


Bisa jelaskan lebih detail ?

Korupsi, kecurangan, kebusukan telah menjadi bagian dari cara-kerja, proses (re)produksi ekonomi dan politik secara kolektif dalam setting masyarakat bertipe-komunal yang lebih bercirikan homogenus. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa "fakta maraknya Kepala Daerah  berkasus korupsi" yang tercatat itu hanya bagian terkecil saja yang mungkin tidak bisa lagi diberi toleransi (tebang-pilih) berdasarkan "hikmah kebijaksanaan kultur-politik" dalam upaya bersama memperbaiki karakter masyarakat, dari keseluruhan praktik kecurangan atau kebusukan para elit politik bangsa Indonesia.

Lebih jauh, dilihat dari segi tindakan sosial (social action) gambaran penjelasan korupsi sedikit berbeda dari sudut pandang perilaku sosial, yaitu bahwa individu-individu yang menduduki posisi kuasa (otoritas) tertentu pada masanya tidak berhasil meyakinkan para penjaga (safeguard) negara dalam bidang hukum secara objektif.

Tindakan mereka yang mengandung makna subjektif, misalnya, setelah dikorupsi hasilnya dibagikan untuk kepentingan jejaring bersama masyarakat dalam proses penyelenggaraan negara tidak dapat diterima secara kultural sehingga tindakan tersebut menjadi tanggung jawabnya secara hukum. Gambaran ini, antara lain, untuk menunjukkan tindakan para individu, elit politik, kepala daerah yang bersangkutan sudah melampaui ambang batas toleransi yang menjadi pertimbangan rezim berkuasa.


Apa yang melatarbelakangi penyebab, sehingga marak tindakan kepala daerah melakukan korupsi ?

Tindakan Kepala Daerah yang dipandang marak terlibat dalam perbuatan korupsi itu, antara lain, lebih dilatar belakangi oleh semangat magis berpolitik secara komunal. Boleh jadi, setiap (calon) politisi sebelum menduduki posisi (otoritas) kuasa di bidangnya memiliki kelompok (atau kroninya) yang cenderung setia pada waktu itu.

Mereka seakan dalam kondisi senasib-sepenanggungan (solidaritas, kesetiakawanan sosial politik, sama rasa sama rata). Setelah mengokupasi otoritas tersebut dan memperoleh akses pada keuntungan korupsi mereka mulai mengalami persoalan "economic and power-sharing" yang mengancam solidaritas.

Awal mereka dalam menjaga keutuhan dan keberlanjutan tanggung jawab bersama secara kultural.  Gambaran ini untuk memperlihatkan bahwa latarbelakang korupsi itu lebih disebabkan oleh pembagian kerja dan hasil korupsi yang tidak proporsional menurut anggota kroninya. Semangat pragmatisme yang bercorak oportunis dan spekulatif menyertai tindakan elite dan anggota kroninya, ketika mereka terancam dalam mempertanggung jawabkan tindakan masing-masing agar selamat dari marabahaya hukum.



Di Aceh sangat kental agamanya, kenapa masih banyak  kepala daerah kabupaten/kota tersandung kasus korupsi ? Apakah lemahnya pemahaman agamanya ?

Menurut hemat saya, makin di Aceh semangat keberagamaan, perilaku peribadatan, dan aturan-aturan hukum represifnya menonjol secara kolektif ke permukaan sosial-politik, semakin jejaring laba-laba tindakan persekongkolan korupsi, kebusukan, atau kecurangan meningkat dan mewarnai secara merata pada pelbagai jenjang organisasi sosial atau birokrasi modern karena substansi penganggaran dan pertanggung-jawaban evaluasi dan ukuran keberagamaan dan peribadatan itu tidak rasional.

Pengalaman abad pertengahan berkait dengan kekuasaan negara-negara yang berbasis agama (teosentrisme) memperlihatkan kewenangan para elit dalam penyelenggaraan negara lebih sulit dikontrol dan diperoleh tanggung jawab oleh rakyatnya. Bagaimana ikhtiar yang mesti diperkenalkan para pemimpin formal, informal, dan non-formal berbagai bidang kehidupan (sosial,  budaya, ekonomi, dan politik) dalam masyarakat agar memungkinkan memasukkan definsi dan persoalan yang berkaitan dengan seluk-beluk korupsi dan penanggulangannya.


Apakah ini kegagalan kita semua membentuk karakter masyarakat yang anti korupsi ?

Saya kira ini adalah bagian dari ketidakmampuan kita untuk secara cepat belajar dari pengalaman (lesson learn) dari negara atau bangsa-bangsa lain yang telah lebih dulu dan lama mengalami revolusi sosial dan politik, misalnya, bangsa-bangsa Eropa, dan Jepang. Kita tengah berada dalam proses transisi, utamanya dari pengalaman bernegara-bangsa dengan semangat feudalisme menuju semangat berorganisasi untuk kebutuhan bernegara-bangsa dengan metodologi demokrasi yang partisipatif. Sejak para founding father Indonesia menggagaskan dan mengekspresikan "nation and  character building", sebetulnya, para pemimpin yang berkuasa secara politik dan ekonomi rada abai daalam proses dan upaya tersebut.

Kondisi sosio-kultural masyarakat Indonesia, utamanya Aceh yang terbentuk pada masa feodalisme, setidaknya abad pertengahan, tentu sudah tidak cukup kondusif lagi bagi ikhtiar kita untuk mengelola masyarakat atau rakyat dalam bernegara-bengsa secara demokratis. Dalam kultur kita yang tebentuk sejak masa feudalisme gejala korupsi itu ditandai oleh berbagai ungkapan lokal, seperti tip (persen) dalam bentuk "uang minyak", "uang jerih", "uang kopi", dan seterusnya. Orang-orang yang terpilih atau diangkat menjadi pimpinan itu sudah dengan sendirinya menjadi "harapan politis" tempat warga masyarakat menyampaikan keluhan dan keinginan mereka dalam hdiup bermasyarakat.


 Bagaimana bapak melihat karakter masyarakat Aceh khususnya mendukung penyegahan dan penuntasan kasus korupsi ? Ataukah berjamaah terlibat ?

Masyarakat Aceh, dalam pandangan saya, termasuk dalam kategori "disorganized society", setelah mereka sepakat dalam suatu permufakatan sosial dan budaya, pada waktu selanjutnya komitmen mereka terancam atau bahkan terpecah secara ekonomi dan politik.

Keistimewaan Aceh dalam bidang sosio-kultural (adat-istiadat, agama, dan Pendidikan) yang telah dilegitimasi dan dijustifikasi oleh Pemerintah Pusat, misalnya, kemudian menimbulkan gejala dan ancaman perpecahan secara internal dan berimplikasi pada eksternal di kalangan masyarakat bersangkutan karena terjadi tarik-menarik dan tolak-menolak kepentingan ekonomi dan politik baik yang bersifat lokal maupun nasional. Gambaran konflik internal itu, antara lain, dalam bidang kontestasi politik yang melokal.


Misalnya, seperti apa ?

Misalnya, perkembangan semangat desentralisasi yang membawa-serta pada gejala partikularisme, di mana orang-orang yang diberi keleluasaan mencalonkan diri untuk menjadi pimpinan unit otoritas tertentu di jenjang SKPD provinsi atau kabupaten/kota adalah putra daerah tempatan.

 Gejala ini tentu membawa akibat "self-fulfilling prophecy" (condition sine quanon)  pada semangat komunal persekongkolan tutup mulut ketika terjadi kecurangan, kebusukan, atau korupsi di daerah yang bersangkutan. Dengan demikian, kemungkinan pencegahan dan penuntasan kasus korupsi sulit diperoleh dukungan masyarakat bersangkutan secara internal. Dengan perkataan lain, perbuatan korupsi itu dilakukan secara sadar dan tidak sengaja melibatkan perangkat sosio-kultural dan historikal (collective consciousness) dalam kaitan dengan otoritas dan ekonomi bernegara-bangsa.


Apa solusi mengatasi maraknya kepala daerah di Aceh dan Indonesia yang tersangkut kasus korupsi ?

Ada berbagai kemungkinan (alternatif) solusi yang dapat dilakukan secara bertahap agar Kepala Daerah tidak lagi terjebak dan tersangkut dalam kasus korupsi yang berbasis "komunalisme religio-magis".


Bisa diperjelas lebih detail solusi kongkritnya?

Pertama; peningkatan semangat berorganisasi sosial secara rasional. Semangat berorganisasi yang dimaksudkan di sini adalah upaya individual pada peningkatan, penghayatan, dan pengamalan ilmu pengetahuan secara sungguh-sungguh dalam membangun pikiran (mind), diri sendiri (self), dan masyarakat (society) secara logis dan rasional.

Kedua; Pencalonan dan pemilihan Kepala Daerah di berbagai level, termasuk Kepala Desa secara demokratis dilakukan dengan landasan moralitas individual yang berbasis kolektivitas rasional (organized society) mencakup berbagai atribut hati-nurani bersama (collective conscience) yang disensor berdasarkan semangat ilmu pengetahuan modern.

 Ketiga; Solusi antara yang lain untuk mengatasi maraknya pimpinan yang tersangkut korupsi adalah peningkatan kapasitas individual dan sosial (calon-calon) pemilih Kepala Daerah sampai Kepala Desa yang mempertimbangkan prestasi dan reputasi (track-record) calon yang berbasis struktural lokal (kapasitas sosial-budaya dan ekonomi-politik) para kandidat bersangkutan.(arn)



Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda