Beranda / Dialog / Soal Kasus Beasiswa, Inisiator Advokat Aceh akan Laporkan ke KOMPOLNAS dan DPR RI

Soal Kasus Beasiswa, Inisiator Advokat Aceh akan Laporkan ke KOMPOLNAS dan DPR RI

Minggu, 06 Maret 2022 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kasibun Daulay, SH. [Foto: For Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Publik Aceh masih diwarnai kasus beasiswa yang membuat sorot semua mata peduli dan berpartisipasi melakukan advokasi atas ketidakberpihakan terhadap mahasiswa penerima beasiswa yang dijadikan tersangka.

Terkait hal itu, reporter Dialeksis.com melakukan wawancara eksklusif dengan Pengacara sekaligus inisiator Solidaritas Advokat Aceh, Kasibun Daulay, SH, ia sangat peduli terhadap hak-hak mahasiswa yang jadi calon tersangka atau saksi dan korban. Berikut isi petikan wawancaranya, simak isinya:


Selaku ahli hukum sekaligus pengacara, bagaimana anda mencermati kasus beasiswa yang ditangani Polda Aceh?

Menurut saya, masalah yang belum selesai dari kasus pengungkapan dugaan Tindak Pidana Korupsi Beasiswa di polda Aceh adalah, rasa keadilan, masyarakat hukum Aceh, masih menunggu Political Will dari kepolisian yang diberikan kewenangan sebagai penyidik dalam kasus tersebut, untuk mengungkapkan secara terang benderang terkait aliran dana dan dalang sesungguhnya dari terjadinya kerugian negara yang sangat besar tersebut.


Apakah ada kejanggalan dalam penyelidikan kasus beasiswa yang dilakukan Polda Aceh?

Saya mempertanyakan kenapa pengungkapan kasus tersebut membutuhkan waktu yang lama dan melebar, barangkali itu juga menjadi pertanyaan publik, apalagi selain KUHAP, kepolisian dalam melakukan penyidikan juga memiliki SOP yang mengatur untuk kasus yang dianggap sulit diberikan waktu 120 hari untuk penyelesain sampai ke tahap berikutnya, akan tetapi hingga tiga jenderal bintang dua silih berganti dan empat penyandang bunga melati berganti di Polda Aceh, kasus tersebut belum juga tuntas.


Lalu, apakah anda menilai kasus ini ada kepentingan?

Saya melihat penyidikan terhadap kasus beasiswa tersebut, terkesan ada kepentingan diluar kepentingan penegakan hukum yang memboncengi prosesnya, sehingga azas persamaan dihadapan hukum terkesan dikesampingkan atau malah diperkosa oleh kepentingan lain diluar kepentingan hukum itu sendiri. 


Menurut bapak peran apa yang perlu dilakukan agar publik Aceh terlibat aktif dalam mengadvokasi kasus beasiswa itu agar kedepannya tidak terulang kasus serupa?

Peran yang bisa diperankan oleh masyarakat untuk mengawal pengusutan kasus beasiswa ini sampai tuntas tentu sangat besar, terutama untuk mendorong agar proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan berjalan transparan dan terbuka, dan mengawal agar tidak ada yang dikorbankan dalam proses penegakan hukum ini.


Bagaimana tanggapan bapak soal ada koordinator lapangan yang berperan dalam kasus beasiswa ini?

Kalau korlap di lapangan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini tentu pengendali korlap-korlap tersebut jauh lebih layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dimintai pertanggungjawabannya di pengadilan.


Apakah Solidaritas Advokat Aceh membela mahasiswa yang dijerat kasus beasiswa?

Solidaritas advokat Aceh, akan terus berupaya berkontribusi untuk mengawal kasus ini, agar terus berjalan sesuai dengan hukum dan memenuhi rasa keadilan, dan siap untuk mendampingi 24 jam untuk mahasiswa penerima manfaat beasiswa, dalam statusnya sebagai saksi dan apabila nanti ada yang terseret dijadikan sebagai tersangka apalagi terdakwa.


Kemudian, apa langkah lain yang akan dilakukan oleh Solidaritas Advokat Aceh?

Kami siap membuat laporan dan koordinasi dengan Lembaga perlindungan saksi dan korban - LPSK dan juga memberikan laporan kepada KOMPOLNAS dan KOMISI III DPR RI bila memang hal tersebut diperluaskan.


[RED]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda