T. Saiful Bahri : Ketahanan Pangan di Masa Pandemi
Font: Ukuran: - +
[Foto: Dokumen Dialeksis]
Badan Pangan Dunia (Food and Agriculture Organitization/FAO) memproyeksikan akan krisis pangan melanda dunia. Termasuk di Indonesia sejak bulan Maret mengganggu banyak sekali sektor-sektor yang menyokong kehidupan masyarakat, diantaranya sektor pertanian. Sektor pertanian menjadi sorotan karena memiliki kaitan erat dengan ketahanan pangan nasional. Tentunya pada masa pandemi yang sulit seperti sekarang ini ketahanan pangan menjadi sesuatu yang harus diupayakan untuk menghindar dari krisis pangan yang seakan menghantui Indonesia, termasuk di Provinsi Aceh.
Memahami akan kondisi itu, dialeksis.com meminta pandangan dari dosen Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala T. Saiful Bahri. Dirinya tercatat ahli di bidang Ekonomi Pertanian dan Sumberdaya. Bagaimana pemikiran Saiful dalam memahami dan memberikan solusi terhadap ketahanan pangan di masa pandemic virus Covid 19?, berikut ini petikan hasil wawancaranya:
Apa pangan kebutuhan penting selaku manusia ?
Pangan itu kebutuhan dasar paling utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 UUD 1945 maupun dalam Deklarasi Roma (1996).
Konstitusi memandatkan kepada pemerintah untuk merealisasikan kebutuhan dasar akan pangan, apa langkah kongkrit dari pemerintah sendiri ?
Turunan dari konstitusi terhadap pentingnya pangan bagi masyarakat Indonesia, maka pemerintah menerbitkan dan dibuatlah UU No. 7/1996 tentang Pangan. Tidak sebatas itu saja, keseriusan dari pemerintah pada tahun 2012 diterbitkan lagi UU No 18/2012 tentang Pangan disebutkan pentingnya Ketahanan Pangan.
Maksud dari ketahanan pangan itu seperti apa?
Kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan".
Apakah sebatas itu saja kalau berbicara ketahanan pangan?
UU Pangan bukan hanya berbicara tentang ketahanan pangan, namun juga memperjelas dan memperkuat pencapaian ketahanan pangan dengan mewujudkan kedaulatan pangan (food soveregnity) dengan kemandirian pangan (food resilience) serta keamanan pangan (food safety).
Konsep mewujudkan seperti apa ?
Keberadaan negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal".
Kalau dilihat kondisi kekinian, dimana pandemi virus covid 19 (corona), apakah memunculkan stabilitas ketahanan pangan terganggu ?
Jelas, siapa pun sudah memahami akan kondisi pangan terganggu, sehingga menimbulkan kekhawatiran di dalam masyarakat mengenai ketersediaan pangan. Ini menjadi permasalahan serius jika tidak ditangani dengan benar oleh pemerintah.
Artinya bagaimana ?
Walaupun wabah COVID-19 masih melanda, kegiatan produksi dan distribusi bahan pangan harus terus berlangsung dan perlu menjaga stabilisasi harga dan pasokan yang cukup. Pendemi ini telah dirasakan dampaknya pada persoalan akses pangan, masalah akses pangan yang timbul umumnya dipengaruhi penghasilan masyarakat yang tidak memadai, bahkan sekedar untuk membeli pangan pokok (masih tinggi tingkat kemiskinan) dan selanjutnya banyaknya masyarakat yang kehilangan pekerjaan yang turut menjadi andil pada menurunnya ketahanan pangan masyarakat.
Kalau begitu sangat prihatin dong ?
Kalau dikatakan prihatin jelaslah, tetapi kita harus optimis kebutuhan akan pangan dapat terpenuhi oleh warga Aceh dalam menghadapi pandemi virus covid 19. Terpenting akses terhadap kebutuhan dan harga wajib diperhatikan serius oleh pemerintah Aceh.
Walaupun disisi lain bahwa Provinsi Aceh yang merupakan salah satu wilayah dengan tingkat produksi pangan utama (padi) yang lebih dari cukup untuk kebutuhan makan masyarakatnya akan tetapi disisi lain aksesnya terhadap pangan sangat rendah.
Lantas mengantisipasi agar tidak meluas dampak terhadap keterbatasan kebutuhan pangan bagi masyarakat Aceh, apa yang harus dilakukan pemerintah Aceh ?
Mengantisipasi meluasnya dampak ini, pemerintah Aceh perlu melakukan beberapa upaya yang dalam penguatan ketahanan pangan masa pandemi, antara lain : Memastikan proses produksi pangan terus berlangsung, perlu adanya pemetaan pada kondisi sapras produksi pada komoditi pangan, memberikan insentif subsidi saprodi dan mekanisasi agar semangat masyarakat untuk tetap melaksanakan proses produksi meningkat.
Meningkatkan daya beli masayarakat ; pemberian social safety net kepada masyarakat terdampak, melakukan realokasi kegiatan-kegiatan pada penciptaan lapangan kerja yang lebih besar.
Memperbaiki sistem logistik, kelemahan sistem logistik pangan saat ini adalah ketidakmampuan dalam menghitung permintaan (demand) dan pasokan (supply) secara akurat dan real-time, kelembagaan yang belum memadai, dan infrastruktur sistem logistik yang masih lemah [AHN].