kip lhok
Beranda / Dialog / Tim Projusticia Aceh Dilanjutkan

Tim Projusticia Aceh Dilanjutkan

Minggu, 18 Februari 2018 20:03 WIB

Font: Ukuran: - +


Komisi Nasional HAM RI melanjutkan pembentukan tim Proyustisia Komnasham untuk Kasus Aceh, berikut dialog dialeksis dengan Komisioner Pengkajian/Penelitian, Muhammad Choirul Anam.

Apakah tim proyustisia komnasham untuk kasus di Aceh sudah terbentuk?

Tim Projusticia Aceh sudah dibentuk sejak periode lalu , yang diketuai oleh pak Otto Syamsudin Ishak. Kami komisioner baru telah memutuskan dalam paripurna, melanjutkan tim tersebu

Adakah anggota baru di dalam tim?

Tim Aceh ini, melanjutkan apa yang sudah dilakukan, 2 kasus sudah di limpahkan ke Jaksa Agung untuk ditindak lanjuti, 3 kasus lainnya, kami teruskan apa yang telah dilakukan oleh tim terdahulu.

Apakah agenda prioritas dari Tim?

Tim baru ini diketuai oleh saya sendiri, dengan 2 komisioer lainnya, Pak Taufan Damanik dan Pak Amiridin Alrahab dan tim penelidik lama. Dalam tim baru ini kami melibatkan 3 orang diluar Komnas HAM, Pak Otto Samsudiin kami libatkan kembali, karena penting untuk kontinuitas tim, karena beliau mantan ketua tim dan ditambah Prof Rusydi Ali Muhammad dan  Rizal Usman

Untuk 2 kasus yang telah dilimpahkan, kami menjaga prosesnya agar masuk dalam tahap berikutnya oleh Jaksa Agung

Tiga kasus lainnya, 2 kasus akan kami dalami dan perlengkap berkasnya dan satu kasus kami sedang siapkan proses setting awalnya

Jadi Tim Aceh sudah mulai berproses, ya?

Sudah.. dan bahkan juga sudah melakukan satu pekerjaan yang penting untuk korban. Kami merespon permintaan rekomendasi untuk bantuan korban dalam kasus Rumoh Geudon

Apakah ada target waktu untuk menyerahkan berkas hasil penyelidikan tim Aceh?

Secepat mungkin,  target kami maksimal 6 bulan, 2 kasus lagi bisa diserahkan ke Kejaksaan Agung, dan 1 kasus sudah lebih lengkap.

Kalau agenda kelapangan,  kapan?

Rencana kelapangan Maret. Untuk melengkapi berkas dan kesaksian, Lepas dari persoalan teknis penyelidikan, proses ini bisa dilihat dalam konteks lebih luas dari hanya sekedar proses hukum.

Terakhir,  bagaimana hubungan Komnasham,  khususnya dengan Tim Aceh,  dengan kerja-kerja KKR Aceh.? Apakah ada irisannya?

Secara prinsipil Komnas HAM mendukung adanya KKR Aceh. Dalam konteks proses projusticia, proses ini saling mengisi ruang antara tim Projusticia Aceh dan KKR Aceh. Ruang yang dimaksud adalah keadilan bagi korban dalam semua spektrumnya , keadilan ,pemulihan , kebenaran dan rekonsiliasi.
Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda