DIALEKSIS.COM | Abu Dhabi - Sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) dan pekerja migran Indonesia (PMI) dipulangkan ke Tanah Air pada Sabtu (4/4/2026) setelah sebelumnya terjerat berbagai kasus di Perserikatan Emirat Arab (PEA).
Pemulangan dilakukan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Abu Dhabi usai menyelesaikan permasalahan yang dihadapi para WNI/PMI, yang mayoritas terkait pelanggaran keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Sebelum dipulangkan, para WNI sempat ditempatkan di Tempat Singgah Sementara (TSS). Selama berada di sana, mereka mendapat pendampingan, termasuk pemulihan kondisi kesehatan bagi yang mengalami sakit.
Duta Besar RI untuk PEA, Judha Nugraha, mengingatkan para WNI/PMI untuk sementara waktu tetap berada di Indonesia dan lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.
Ia menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran kerja dengan iming-iming gaji besar yang datang melalui sponsor atau perantara tidak resmi.
Selain itu, Judha mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur praktik keberangkatan kerja ilegal, khususnya ke kawasan Timur Tengah. Hal ini mengingat pemerintah Indonesia masih memberlakukan moratorium penempatan PMI sektor domestik sejak 2015.
WNI juga diminta lebih selektif dalam mencari pekerjaan, terutama yang diperoleh melalui media sosial yang kerap menjadi celah penipuan.
Dalam kesempatan itu, KBRI Abu Dhabi juga mengingatkan bahwa WNI yang menghadapi masalah saat bekerja di luar negeri tidak disarankan melarikan diri dari majikan atau perusahaan.
Sebaliknya, mereka diminta segera menghubungi hotline KBRI Abu Dhabi agar bisa mendapatkan perlindungan dan penanganan yang tepat.
KBRI Abu Dhabi memastikan layanan hotline pelindungan WNI tersedia selama 24 jam untuk membantu seluruh warga negara Indonesia di wilayah PEA. [*]