Beranda / Berita / Dunia / Afrika Selatan Sodorkan Bukti Genosida Israel di Gaza ke ICJ

Afrika Selatan Sodorkan Bukti Genosida Israel di Gaza ke ICJ

Selasa, 29 Oktober 2024 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi bendera negara Afrika Selatan. Foto: net


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah Afrika Selatan (Afsel) resmi menyerahkan bukti dugaan genosida yang dilakukan Israel di Gaza, Palestina, ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada Senin, 28 Oktober 2024. Langkah ini diambil setelah Afsel melayangkan gugatan terhadap Tel Aviv atas dugaan tindakan kekerasan tersebut.

Dikutip dari Anadolu Agency, Presiden Afsel Cyril Ramaphosa memimpin langsung pengiriman bukti yang terdiri dari lebih dari 750 halaman teks dan didukung oleh 4.000 halaman tambahan berupa lampiran.

"Surat peringatan tersebut, yang dikenal dalam ranah hukum, memuat bukti baru yang menunjukkan pelanggaran Konvensi Genosida oleh Israel. Bukti itu mencakup tindakan-tindakan yang bertujuan menghancurkan penduduk Palestina di Gaza melalui berbagai serangan senjata pemusnah massal dan pemutusan akses terhadap bantuan kemanusiaan," ungkap Ramaphosa.

Ia menambahkan, Israel telah menggunakan kelaparan sebagai senjata perang guna mengurangi populasi Gaza melalui kematian massal dan pemindahan paksa.

Penyerahan bukti ini dilakukan di tengah meningkatnya serangan Israel yang menyasar warga sipil di Gaza. Menurut Ramaphosa, tak hanya Gaza, manuver serupa juga diduga akan dilakukan Israel di Lebanon.

Israel, yang bertindak sebagai pihak termohon, diharuskan menyampaikan tanggapan atas bukti tersebut paling lambat 28 Juli tahun depan.

Kasus dugaan genosida ini diajukan Afsel pada akhir 2023, dengan alasan Israel telah melanggar komitmen dalam Konvensi Genosida 1948, terutama setelah rangkaian serangan yang dilancarkan ke Gaza sejak Oktober lalu.

Beberapa negara, seperti Turki, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya, dan Kolombia, telah menyatakan dukungan atas kasus ini di ICJ. Pengadilan tinggi tersebut bahkan telah mengeluarkan putusan pada Mei lalu yang memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan di Rafah, Gaza Selatan. Hingga saat ini, konflik di Gaza telah merenggut nyawa lebih dari 42 ribu warga sipil.

"Afsel yakin bahwa bukti yang diajukan akan menunjukkan adanya niat khusus Israel untuk melakukan genosida serta kegagalannya mencegah hasutan dan pelaksanaan tindakan genosida," tambah Ramaphosa.

Ramaphosa menegaskan bahwa penderitaan di Gaza terus berlanjut meskipun telah ada intervensi dari ICJ dan berbagai lembaga PBB. "Kegagalan Israel untuk mematuhi kewajiban internasionalnya hanya memperburuk situasi kemanusiaan di wilayah tersebut."

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda