Beranda / Berita / Dunia / AS Bekukan Aset Pemimpin Partai Komunis China Atas Pelanggaran HAM Uighur

AS Bekukan Aset Pemimpin Partai Komunis China Atas Pelanggaran HAM Uighur

Jum`at, 10 Juli 2020 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Detik


DIALEKSIS.COM | China - Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan AS bertindak melawan "penyalahgunaan yang mengerikan dan sistematis" di provinsi yang terletak di wilayah barat China itu.

Amerika Serikat mengumumkan sanksi terhadap politisi di Xinjiang, China, yang dikatakan bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap etnis minoritas Uighur dan Muslim di provinsi tersebut.

China dituding melakukan penahanan massal, persekusi agama dan sterilisasi paksa terhadap Muslim Uighur.

Sanksi tersebut menargetkan aset keuangan milik Ketua Partai Komunis Xinjiang, Chen Quanguo yang berbasis di Amerika Serikat, serta dua pejabat lain.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan AS bertindak melawan "penyalahgunaan yang mengerikan dan sistematis" di provinsi yang terletak di wilayah barat China itu.

"Amerika Serikat tidak akan berpangku tangan ketika PKC [Partai Komunis China] melakukan pelanggaran HAM yang menargetkan warga Uighur, etnik Kazakh dan anggota kelompok minoritas lainnya di Xinjiang," kata Pompeo dalam sebuah pernyataan.

China dilaporkan menahan sekitar satu juta warga Uighur dan kelompok etnis lainnya di kamp-kamp di Xinjiang untuk indoktrinasi dan memberi mereka hukuman, tetapi negara itu membantah telah melakukan penganiayaan.

Ketua Partai Komunis Xinjiang, Chen Quanguo menjadi pejabat China peringkat tinggi yang dikenai sanksi dari AS. Dia dianggap sebagai arsitek di balik kebijakan Beijing terhadap minoritas di China.

Dua pejabat lain juga dikenai sanksi - Wang Mingshan, direktur biro keamanan publik di Xinjian dan Zhu Hailun, mantan pemimpin komunis senior di Xinjiang.

Sanksi ini berarti mereka dilarang masuk ke AS dan aset mereka di AS dibekukan.

Segala transaksi keuangan dengan tiga pejabat itu, bersama dengan mantan pejabat keamanan Huo Liujun, tak diperbolehkan. Namun demikian, Huo tidak akan dikenakan pembatasan visa.

Sanksi juga diberlakukan pada anggota Biro Keamanan Xinjiang secara keseluruhan.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan AS juga memberlakukan pembatasan visa tambahan pada pejabat Partai Komunis lainnya yang diyakini bertanggung jawab atas pelanggaran di Xinjiang.

Anggota keluarga mereka kemungkinan juga dikenai sanksi pembatasan visa tersebut.

Ketegangan antara kedua negara kian memanas karena pandemi virus dan keputusan China memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong.

Sebelumnya, pada akhir Juni lalu, Washington memberlakukan pembatasan visa terhadap pejabat Partai Komunis China yang diyakini bertanggungjawab merongrong kebebasan di Hong Kong.

Pompeo meyebut target dari sanksi tersebut adalah orang-orang partai yang "saat ini dan sebelumnya" menjabat.

Dia menjelaskan langkah ini ditempuh setelah Presiden AS Donald Trump berjanji untuk memberi sanksi bagi Beijing atas pemberlakuan Undang-Undang (UU) Keamanan yang bisa menggerus otonomi Hong Kong.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda