Beranda / Berita / Dunia / Aung San Suu Kyi Divonis 5 tahun Penjara Gegara Korupsi

Aung San Suu Kyi Divonis 5 tahun Penjara Gegara Korupsi

Rabu, 27 April 2022 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Aung Sun Suu Kyi. [Foto: Reuters/Thar Byaw]


DIALEKSIS.COM | Myanmar - Sebuah pengadilan di Myanmar yang dikuasai militer telah memutuskan mantan pemimpin Aung San Suu Kyi bersalah atas korupsi dan divonis 5 tahun penjara, putusan terbaru dalam serangkaian persidangan rahasia.

Suu Kyi telah berada di bawah tahanan rumah sejak Februari 2021 ketika kudeta militer menggulingkan pemerintah terpilihnya. Peraih Nobel berusia 76 tahun itu telah didakwa dengan serangkaian pelanggaran kriminal termasuk penipuan pemilih.

Dia menyangkal semua tuduhan dan kelompok hak asasi telah mengutuk persidangan pengadilan sebagai palsu.

Sidang tertutup di ibu kota Nay Pyi Taw telah ditutup untuk umum dan media, dan pengacara Suu Kyi dilarang berbicara kepada wartawan.

Pada hari Rabu (27/4/2022), pengadilan junta memutuskan dia bersalah karena menerima suap 600 ribu dollar dalam bentuk uang tunai dan emas batangan dari mantan kepala Yangon, kota dan wilayah terbesar Myanmar. [BBC]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda