Australia Lepaskan Kewarganegaraan Perekrut Negara Islam
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Sidney - Pemerintah Australia telah menanggalkan kewarganegaraan dari seorang lelaki yang diyakini sebagai perekrut utama Negara Islam, kata menteri dalam negeri Australia, Sabtu (29/12).
Menteri Dalam Negeri Peter Dutton mengatakan Neil Prakash kelahiran Melbourne telah menjadi pusat upaya Negara Islam di Timur Tengah, adalah "individu yang sangat berbahaya" dan kewarganegaraannya dilucuti.
"Jika diberi kesempatan, Prakash akan membahayakan atau membunuh warga Australia dan negara kami adalah tempat yang lebih aman baginya setelah kehilangan kewarganegaraan Australia," kata Dutton dalam konferensi pers yang disiarkan televisi.
Prakash telah berada di Turki dalam percobaan untuk kegiatan terkait terorisme sejak ditangkap di sana pada Oktober 2016 setelah meninggalkan wilayah yang dikuasai Negara Islam.
Dia dicari di Australia atas kegiatan terkait terorisme termasuk dugaan komplotan untuk memenggal seorang polisi.
Di bawah undang-undang kewarganegaraan Australia, kewarganegaraan ganda dapat kehilangan kewarganegaraan Australia mereka jika mereka bertindak bertentangan dengan kesetiaan mereka kepada Australia dengan memilih untuk terlibat dalam terorisme.
Negara Islam dinyatakan sebagai organisasi teroris pada Mei 2016 untuk tujuan ini, Kantor Dalam Negeri mengatakan dalam sebuah pernyataan, dan Prakash adalah orang ke-12 yang dicabut kewarganegaraannya sejauh ini.
Dutton mengatakan undang-undang itu mencegah pemerintah membuat seseorang tidak memiliki kewarganegaraan sehingga mereka harus memiliki kewarganegaraan Australia dan kewarganegaraan dari negara lain.
Prakash, yang ibunya adalah Kamboja dan ayahnya adalah Fiji, memegang kewarganegaraan Australia dan Fiji melalui ayahnya.
Dutton mengatakan agen mata-mata internal Australia, Organisasi Intelijen Keamanan Australia (ASIO) telah menggagalkan 14 upaya serangan termasuk rencana untuk menyelundupkan bahan peledak ke dalam pesawat A380 ke Timur Tengah.
"Ancamannya sangat nyata," katanya.
"Prioritas bagi kami adalah memastikan bahwa orang-orang seperti Neil Prakash tidak kembali ke Australia. Kami tidak menginginkannya di sini. "
Australia telah menekan Turki untuk mengekstradisi Prakash sejak dia pertama kali ditahan, tetapi permintaan itu ditolak pada bulan Juli. Itu akan tetap di tempatnya sampai kesimpulan dari kasusnya dan hukuman penjara, The Australian melaporkan.
Canberra membatalkan paspor Prakash pada 2014 dan mengumumkan sanksi keuangan pada 2015, yang mencakup siapa saja yang memberinya bantuan keuangan, dengan hukuman hingga 10 tahun penjara.(Alison/Leslie/Reuters)