Beranda / Berita / Dunia / Bangladesh: Fotografer Shahidul Alam Dipenjara

Bangladesh: Fotografer Shahidul Alam Dipenjara

Jum`at, 16 November 2018 09:34 WIB

Font: Ukuran: - +

Istri fotografer terkenal mengatakan keputusan telah "membantu memulihkan imannya di pengadilan negara" [File: AP Photo / Rajanish Kakade]

DIALEKSIS.COM | Bangladesh - Pengadilan di Bangladesh telah memberikan jaminan kepada Shahidul Alam, seorang fotografer pemenang penghargaan yang ditangkap setelah dia memberikan wawancara kepada media tentang protes mahasiswa yang mencengkeram negara itu, pengacaranya telah mengatakan kepada Al Jazeera. 

Pengacara Alam mengatakan bahwa sejak dua hari berikutnya, kami berharap dia dibebaskan pada hari Minggu.

"Karena jaminan itu diberikan oleh Pengadilan Tinggi, kami akan memperoleh salinan perintah yang disahkan dan pergi ke pengadilan untuk mendapatkan perintah pembebasan," kata Sara Hossain kepada Al Jazeera.

Pria berusia 63 tahun itu ditangkap pada bulan Agustus karena dicurigai menyebarkan "propaganda dan informasi palsu" selama protes mahasiswa secara luas tidak lama setelah dia memberikan wawancara kepada Al Jazeera.

Protes, katanya, adalah hasil dari kemarahan yang terpendam pada korupsi dan "pemerintah yang tidak dipilih ... terus bertahan dengan kekerasan."

"Saya berharap wartawan, fotografer dan akademisi akan bersatu untuk membatalkan ketentuan tidak demokratis dari Undang-Undang Keamanan Digital," kata Rahnuma Ahmed.

Jaksa Agung Mahbub-E-Alam mengatakan bahwa dia akan menantang perintah HC di Mahkamah Agung.

Pemerintahan Perdana Menteri Sheikh Hasina - sejak partai Liga Awami berkuasa pada 2009 - telah ditandai dengan tuduhan pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, dan penahanan rahasia anggota oposisi politik dan aktivis anti-pemerintah.

Tahun lalu, setidaknya 25 wartawan dan ratusan blogger dan pengguna Facebook dituntut berdasarkan UU ICT negara itu setelah konten online mereka dianggap memfitnah atau menghujat. Al Jazeera.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda