Beranda / Berita / Dunia / Belanda Mengakui Jalur Gaza dan Tepi Barat sebagai Tempat Kelahiran

Belanda Mengakui Jalur Gaza dan Tepi Barat sebagai Tempat Kelahiran

Senin, 11 Februari 2019 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Belanda belum mengakui Negara Palestina, tapi Belanda akan mengakui Jalur Gaza dan Tepi Barat sebagai tempat kelahiran warga Palestina yang lahir setelah 15 Mei 1948. (Foto: Koen van Weel/EPA)

DIALEKSIS.COM | Belanda - Pemerintah Belanda telah mengumumkan akan mulai mengakui Jalur Gaza dan Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, sebagai tempat kelahiran resmi bagi warga Palestina yang lahir di negara itu setelah pendirian Israel.

Walaupun Belanda belum mengakui Negara Palestina, ia akan mengakui wilayah Palestina tersebut sebagai asal mula kelahiran bagi mereka yang lahir setelah 15 Mei 1948 ketika Mandat Inggris secara resmi berakhir.

Pengumuman ini dibuat oleh Sekretaris Negara Belanda Raymond Knops di Den Haag.

Menurut rilis Kementerian Dalam Negeri yang diterbitkan pada hari Sabtu (09/02), Knops mengatakan Jalur Gaza dan Tepi Barat yang diduduki akan ditambahkan ke daftar wilayah yang diterima oleh catatan sipil Belanda.

Menurut pernyataan itu, Knops mencatat bahwa kategori baru ini sesuai dengan "sudut pandang Belanda bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah-wilayah ini", serta penolakan Belanda untuk mengakui Palestina sebagai sebuah negara.

Dia mengatakan kategori baru mencerminkan ketentuan yang disepakati dalam Kesepakatan Damai Oslo yang ditandatangani antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina pada 1990-an dan dalam resolusi Dewan Keamanan PBB berikutnya.

Satu-satunya opsi yang sebelumnya tersedia untuk Palestina di Belanda adalah "Israel" dan "tidak diketahui" - yang terakhir ditambahkan sebagai opsi pada 2014 karena Palestina telah memprotes menempatkan Israel sebagai tempat kelahiran mereka.

Menurut kantor berita Belanda Nos, keputusan itu diambil setelah seorang pria Belanda asal Palestina menuntut Belanda di depan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, menuntut haknya untuk mendaftar sebagai kelahiran Palestina, bukan sebagai seorang Israel.

Setidaknya 136 negara dan Majelis Umum PBB telah mengakui Palestina sebagai negara berdaulat, tetapi sebagian besar Uni Eropa telah menahan diri dari melakukan hal itu sampai ada yang dinyatakan dalam kerangka perjanjian damai dengan Israel. (Al Jazeera)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda