Daftar Haji Usia Muda, Ternyata Antrean Sangat Panjang
Font: Ukuran: - +
Foto: CNN Indonesia
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menunaikan Ibadah Haji merupakan keinginan setiap umat Islam, apalagi Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbanyak. Indonesia juga termasuk yang memiliki kuota haji yang besar sebanyak 221 ribu orang pada 2020.
Meski demikian, tingginya keinginan masyarakat berangkat ke Tanah Suci membuat antrian haji menjadi cukup panjang. Dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang rata-ratadi atas5% setiap tahunnya, dan diiringi peningkatan pendapatan masyarakat potensi untuk berangkat haji pun semakin besar.
Hal ini juga terlihat dari panjangnya masa tunggu haji di Indonesia yang rata-rata lebih dari 20 tahun. Sementara di beberapa propinsi ada yang 9-10 tahun, namun ada juga yang sampai mendekati 40 tahun.
Panjangnya masa tunggu haji ini membuat masyarakat harus mengatur strategi, dan mempersiapkan dananya sejak usia muda dibandingkan terlalu lama menundanya.
Anggota Dewan Eksekutif Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Beny Witjaksono mengatakan sebelum mendaftarkan haji senilai Rp 25 juta,masyarakat dapat mengumpulkan dananya terlebih dahulu melalui menabung ataupun berinvestasi.
Dia mengungkapkan setidaknya ada empat cara mengumpulkan dana untuk mendaftar haji yaitu pertama sudah tersedia dana sebesar Rp 25 juta yang bisa didapatkan dari orang tua, dari mas kawin, atau tabungan. Kedua, dengan cara menabung di Bank Syariah sesuai dengan kemampuan hingga sudah terkumpul jumlah yang disyaratkan.
Ketiga, mengikuti program investasi di Manajer Investasi dengan instrumen reksadana, ataupun produk pasar uang seperti sukuk yang diprogram dengan waktu tertentu. Keempat, program pinjaman pada kreditur atau lembaga keuangan syariah tertentu yang nantinya akan dibayar dengan cicilan. "Persiapan haji sejak usia muda merupakan satu keniscayaan, karena rata-rata antrian haji sudah sekitar 21 tahun, semakin usia tua mendaftar semakin tua usia berangkat hajinya," kata Beny kepada CNBC Indonesia.
Dengan adanya beberapa alternatif tabungan, investasi, hingga pendanaan untuk mendaftar haji, masyarakat juga harus mengetahui risikonya pada setiap instrumen.
Beny mengingatkan sebaiknya masyarakat yang ingin mengumpulkan dananya melalui investasi, memperhatikan lembaga dan instrumen yang sudah memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Harus yang sudah jelas memiliki izin OJK dan keberadaannya, misalnya Bank Syariah, reksadana, yang jelas. Sudah terdaftar di OJK," katanya.
Saat ini BPKH gencar melakukan edukasi kepada masyarakat calon jemaah haji yang dibantu oleh banyak pihak. Beny mengatakan dari DPR, akademisi, MUI, Kementerian Agama, BPSBPIH, KBIH, pemerintah daerah dan pusat semuanya berupaya memberikan edukasi agar masyarakat dapat mempersiapkan haji dengan tepat.
Sementara itu, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Oman Fathurahman mengatakan tugas dari pemerintah adalah melindungi jemaah haji melalui edukasi dan regulasi. Dari sisi finansial,Kemenag melarang pendaftar haji menggunakan dana talangan. Sehingga untuk bisa naik haji, calon pendaftar harus dipastikan sudah mampu.
"Pernah terjadi ketika bisa mendaftar melalui dana talangan jumlah pendaftar haji meningkat, tapi bukan karena mampu melainkan karena dana talangan. Antriannya semakin panjang tetapi tidak semua yang daftar dengan dana talangan bisa melunasi pinjamannya sehingga akhirnya dikeluarkan. Inilah alasan dikeluarkan regulasi melarang dana talangan," kata Oman saat dihubungi CNBC Indonesia.
Kemenag pun gencar melakukan edukasi melalui 4.700 satuan kerja dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga penyuluh desa. Senada dengan Beny, Oman mengatakan salah satu tantangan dalam ibadah haji adalah antrian, dan tidak mudah memberikan edukasi pada masyarakat perihal panjangnya antrian haji.
"Panjangnya antrian disebabkan jumlah pendaftar haji sangat tinggi yang bisa mencapai 600 ribu per tahun, dan jumlah kuota 200 ribu dan relatif konstan. Kalaupun naik, kenaikannya pun tidak signifikan.Kemenag berusaha mengatur ini supaya terkendali, jangan seperti Malaysia yang antriannya sampai 100 tahun karena tidak dibatasi pendaftar minimal usia berapa," jelas Oman.
Menurutnya penting menyiapkan haji dari usia muda, namun yang terpenting sudah memiliki kemampuan. Di Indonesia sendiri Kemenag mengeluarkan kebijakan bahwa batas minimal usia pendaftar haji 12 tahun yang tergolong muda jika memang mampu.
"Kalau belum mampu menunggu mampu, kalau sudah mampu biasanya sudah bekerja. Ini yang menyebabkan yang berangkat haji paling tidak di usia 40 tahunan," katanya. Dalam segi pengumpulan dana untuk naik haji, saat ini terdapat berbagai solusi untuk mengatur sisi keuangan dalam perencanaan haji di usia muda.
"Melalui solusi keuangan seperti Tabungan Rencana Haji dari perbankan berbasis Syariah, calon jamaah Haji muda akan dituntut untuk secara disiplin menyisihkan dana dengan kemudahan fitur autodebit serta kebebasan menentukan dan setoran rutin bulanan dan jangka waktu menabung. Dan jika ada dana lebih bisa juga dimasukkan dalam tabungan tersebut. Dengan memanfaatkan solusi keuangan Syariah ini dan niat yang kuat serta disiplin dalam menyisihkan dana dengan mengendalikan pengeluaran untuk yang lebih utama, Insha Allah kaum muda dapat merasakan hikmah yang diperoleh dari memenuhi rukun Islam ke-lima ini secara lebih dini," kata Herry Hykmanto, Direktur Danamon Syariah [.cnbcindonesia.com].