Donald Trump Ancam Tak Tandatangani RUU Bantuan COVID-19, Kenapa?
Font: Ukuran: - +
Presiden AS Donald Trump. [Dok. Reuters]
DIALEKSIS.COM - Presiden AS Donald Trump pada Selasa (22/12/2020) waktu setempat, mengancam untuk tidak menandatangani rancangan undang-undang (RUU) bantuan virus corona senilai 892 miliar dolar AS atau sekitar Rp12.713 triliun yang mencakup uang yang sangat dibutuhkan untuk individu Amerika.
Trump mengatakan RUU harus diubah untuk meningkatkan jumlah dalam pemeriksaan stimulus.
Ancaman dari Presiden Trump yang akan mengakhiri masa jabatannya kurang dari sebulan, menimbulkan kekacauan upaya bipartisan di Kongres untuk memberikan bantuan bagi orang-orang yang terkena dampak pandemi COVID-19.
"RUU yang mereka rencanakan untuk dikirim kembali ke meja saya jauh berbeda dari yang diantisipasi," kata Trump dalam sebuah video yang diunggah di Twitter. "Ini benar-benar memalukan."
Baik DPR dan Senat AS mengesahkan undang-undang tersebut pada Senin malam.
Trump mengatakan dia ingin Kongres meningkatkan jumlah cek stimulus menjadi 2.000 dolar AS atau sekitar Rp28 juta untuk individu atau 4.000 dolar AS atau sekitar Rp57 juta untuk pasangan, daripada 600 dolar AS atau sekitar Rp8,5 juta yang "sangat rendah" untuk individu yang saat ini ada dalam RUU bantuan COVID-19 itu.
Trump juga mengeluhkan uang dalam undang-undang untuk negara asing, Lembaga Smithsonian dan pembiakan ikan, di antara pengeluaran lainnya.
"Saya juga meminta Kongres untuk segera menyingkirkan barang-barang yang boros dan tidak perlu dari undang-undang ini, dan mengirimi saya RUU yang sesuai, atau pemerintahan berikutnya harus mengirimkan paket bantuan COVID. Dan mungkin pemerintahan itu adalah saya ," dia berkata. (Reuters/Antara)