Dua WNI Ditangkap di AS di Tengah Penerapan Aturan Imigrasi Ketat
Font: Ukuran: - +
Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI. Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dua warga negara Indonesia (WNI) telah ditangkap di Amerika Serikat di tengah diberlakukannya aturan imigrasi ketat oleh pemerintahan Presiden Donald Trump. Menurut Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), kedua WNI tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di Atlanta, Georgia, dan di New York.
"Dalam konteks kebijakan imigrasi yang diterapkan Presiden Trump, kami telah menerima informasi bahwa dua WNI telah ditahan oleh otoritas Amerika Serikat. Satu ditahan di Atlanta, dan satu lagi di New York," ujar Judha dalam konferensi pers di Kemlu RI, Jumat (7/2).
Judha menjelaskan bahwa WNI yang ditangkap di Atlanta, berinisial TRN, ditangkap pada 29 Januari lalu. Konsulat Jenderal RI di Houston telah melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan dan memastikan bahwa ia dalam kondisi sehat serta telah memperoleh akses kekonsuleran.
"Kami akan terus memonitor kasus ini. Sudah ada jadwal persidangan pada tanggal 10 Februari," tambahnya.
Sementara itu, WNI yang ditangkap di New York, berinisial BK, ditangkap pada 28 Januari saat sedang membuat laporan tahunan di kantor Immigration and Customs Enforcement (ICE) New York.
"Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009. Setelah mengajukan permohonan suaka (asylum), permintaannya pun ditolak," jelas Judha.
Konsulat Jenderal RI di New York juga telah berkomunikasi dengan BK dan memastikan bahwa ia dalam kondisi baik serta telah mendapatkan pendampingan hukum. "Kami akan terus memantau proses hukumnya," ujarnya.
Judha menekankan bahwa pemerintah RI memastikan para WNI mendapatkan akses kekonsuleran, perlakuan yang baik, dan hak atas pendampingan hukum. Seluruh proses hukum yang dijalani WNI tersebut akan diserahkan kepada pihak berwenang di Amerika Serikat.
Sejak menjabat, Presiden Donald Trump telah mengeluarkan perintah eksekutif terkait aturan keimigrasian yang menargetkan imigran tanpa dokumen. Perintah tersebut menyasar imigran ilegal yang akan langsung dideportasi jika tertangkap oleh otoritas imigrasi. Trump bahkan berencana mendeportasi 11 juta imigran ilegal dengan melibatkan militer dan teknologi pengawasan. Menurut data ICE per Desember 2024, sebanyak 1.445.549 orang telah dideportasi dari Amerika Serikat.