Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Berita / Dunia / FedEx dan Produsen Ray-Ban Digugat Konsumen Terkait Tarif Impor

FedEx dan Produsen Ray-Ban Digugat Konsumen Terkait Tarif Impor

Sabtu, 28 Februari 2026 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Perusahaan ekspedisi FedEx, salah satu perusahaan yang digugat terkait tarif impor. [Foto: Getty Images/Mario Tama]


DIALEKSIS.COM | AS - Sedikitnya dua konsumen ritel di Amerika Serikat mengajukan gugatan class action terhadap sejumlah perusahaan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif impor yang sebelumnya diberlakukan Presiden Donald Trump tanpa kewenangan hukum.

Gugatan tersebut diajukan di pengadilan federal terhadap perusahaan pengiriman FedEx dan perusahaan kacamata asal Prancis EssilorLuxottica, produsen kacamata hitam merek Ray-Ban.

Para penggugat menuntut agar konsumen turut menerima bagian dari dana pengembalian tarif yang kemungkinan diperoleh perusahaan dari pemerintah.

Sebelumnya, lebih dari 1.000 perusahaan -- termasuk Revlon dan Costco -- mengajukan gugatan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS untuk mempertahankan hak atas pengembalian biaya bea masuk tersebut.

Putusan Mahkamah Agung

Pada 20 Februari, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Nilai tarif yang terdampak diperkirakan mencapai 130 miliar dollar AS hingga 175 miliar dollar AS.

Proses pengembalian dana akan dilakukan melalui Pengadilan Perdagangan Internasional AS atau melalui U.S. Customs and Border Protection. Pemerintah memperkirakan penyelesaian klaim dapat berlangsung dalam hitungan hari hingga beberapa bulan, mengingat banyaknya gugatan yang masuk.

Sejumlah perusahaan disebut telah mengajukan gugatan sebagai langkah antisipatif agar dapat mengamankan hak atas pengembalian dana.

Klaim Konsumen

Dalam salah satu gugatan, Matthew Reiser dari Miami menyatakan telah membayar 36 dollar AS untuk tarif, biaya perantara bea cukai, serta biaya pembayaran di muka atas pembelian sepatu tenis yang dikirim melalui FedEx dari Tennis Warehouse Europe yang berbasis di Jerman.

Meski FedEx menyatakan akan mengembalikan dana tarif kepada pengirim dan pelanggan jika menerima pengembalian dari pemerintah, penggugat menilai janji tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sementara itu, dalam gugatan terpisah, Nathan Ward dari New York mengaku membeli kacamata hitam Ray-Ban pada Agustus 2025 dengan harga yang lebih tinggi akibat beban tarif. Ia menilai EssilorLuxottica tetap memungut biaya tambahan tersebut dan belum mengembalikannya kepada konsumen.

Kedua perusahaan belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.

Barry Appleton, Direktur Pusat Hukum Internasional di Sekolah Hukum New York, menilai gelombang gugatan konsumen serupa berpotensi terus bertambah, terutama terhadap perusahaan yang mencantumkan rincian tarif dalam faktur atau tanda terima.

Menurutnya, meski dasar hukum gugatan konsumen masih belum sepenuhnya jelas, tekanan terhadap perusahaan untuk membagikan dana pengembalian tarif kemungkinan akan semakin kuat. [AP/abc news]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI