Google dan Platform Diberi Waktu Sebulan Daftar ke PSE, Jika Tidak Kominfo?
Font: Ukuran: - +
(AFP/TOBIAS SCHWARZ)
DIALEKSIS.COM | Nasional - Google dan platform lain yang sudah mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) secara manual diberi tenggat waktu selama sebulan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menerangkan bahwa Google dan platform lain sedang melengkapi dokumen.
"Mereka sudah mendaftar secara manual, sedang melengkapi dokumennya. Benar kami berikan waktu sebulan," ungkapnya pada Minggu (31/7/2022).
Sejak 20 Juli 2022 lalu, Google sudah mendaftar PSE secara manual. Selain itu, ada ratusan PSE lain yang juga mendaftar secara manual karena mengalami kesulitan hingga tenggat waktu yang diberikan habis.
Lebih lanjut, Semuel mengatakan di antara PSE yang mendaftar secara manual tersebut terdapat juga perusahaan domestik, terutama yang berasal dari sektor perbankan.
"Kami beri waktu sebulan dari tanggal 20 (Juli) kemarin," kata Semuel.
Meski nama para PSE belum muncul di situs resmi Kominfo, pihaknya mengaku sudah mendapatkan dokumen-dokumen mereka yang mendaftar secara manual.
Kementerian meminta PSE untuk mendaftar ke situs resmi Online Single Submission (OSS) untuk program ini. Jika mengalami kendala, Kominfo menyediakan pendaftaran secara manual melalui surat-menyurat elektronik.
Setelah mendaftar manual, PSE tetap harus memasukkan data ke OSS karena ada sejumlah pernyataan yang wajib diisi oleh mereka sendiri.
Google sudah mendaftar sebagai PSE asing untuk YouTube, Search, Maps dan Play Store. Sementara Google Cloud terdaftar sebagai PSE domestik.
Platform Yahoo sampai hari ini belum mendaftar ke Kominfo dan belum berkomunikasi sejak layanan mereka diblokir pada Sabtu (30/7).
Kominfo mengatakan pendaftaran PSE ini tidak hanya soal pajak, tapi, tata kelola ruang digital dan membangun ekosistem digital di Indonesia, menjawab keluhan bahwa platform Steam sudah terdaftar membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 2020.
Pemerintah menyatakan kewajiban PSE mendaftar adalah bagian dari menciptakan ruang digital yang kondusif, aman dan nyaman [Antara/Suara].