India Terapkan UU Kewarganegaraan, Berdampak Diskriminatif pada Umat Muslim
Font: Ukuran: - +
Pemerintah India menerapkan UU Kewarganegaraan yang dianggap diskriminatif terhadap Muslim. Foto: Dita Alangkara/Pool via REUTERS/File Photo
DIALEKSIS.COM | India - India baru saja mengumumkan rencana penerapan Undang-Undang Kewarganegaraan yang dianggap diskriminatif terhadap umat Islam.
Pengumuman tersebut dibuat pada hari Senin (11/3), beberapa minggu sebelum Pemilihan Umum di India akan berlangsung. Perdana Menteri Narendra Modi sendiri telah mengonfirmasikan pencalonan dirinya.
Undang-undang tersebut sebenarnya telah disetujui sejak Desember 2019. Namun, penerapannya tertunda karena adanya protes yang luas.
Menurut laporan CNN, undang-undang tersebut memberikan kewarganegaraan India kepada umat Hindu, Parsi, Sikh, Buddha, Jain, dan Nasrani yang masuk ke India dari Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh sebelum Desember 2014. Namun, hak yang sama tidak diberikan kepada mereka yang beragama Islam.
Sebelum disahkan, RUU ini mendapat protes keras dari partai-partai oposisi. Kebijakan di dalamnya dianggap mengabaikan 200 juta penduduk Muslim di India.
Dalam sebuah postingan di X (Twitter), Menteri Dalam Negeri India, Amit Shah, memuji Modi atas langkah yang diambilnya.
"Modi memenuhi komitmen dan mewujudkan janji pembuat konstitusi kita kepada umat Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi, dan Nasrani yang tinggal di India," tulis Shah.
Para kritikus mengatakan bahwa penerapan Undang-Undang Kewarganegaraan ini merupakan contoh bagaimana Modi dan partai nasionalis Hindu Bharatiya Janata (BJP) mengutamakan agenda nasionalisme Hindu di negara India yang sekuler dengan mengabaikan populasi Muslim.
BJP sendiri adalah partai yang berbasis pada gerakan sayap kanan Hindu di India. Banyak pendukungnya memandang India sebagai negara Hindu.
Sejak Modi berkuasa, banyak kritikus yang mengkritik kemunduran demokrasi di India. Banyak kelompok minoritas yang merasa tersingkirkan.