Irlandia Denda WhatsApp Rp3,8 T
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi WhatsApp. [Foto: Reuters/Dado Ruvic]
DIALEKSIS.COM | Dublin - Anak peusahaan Facebook, WhatsApp didenda 225 juta euro (setara dengan Rp3,8 triliun) oleh regulator perlindungan data Irlandia, pada Kamis (2/9/2021), setelah pengawas privasi Uni Eropa menekan Irlandia untuk menaikkan hukuman atas pelanggaran privasi perusahaan.
WhatsApp mengatakan denda itu "sama sekali tidak proporsional" dan akan mengajukan banding. Namun, denda kepada WhatsApp tersebut masih lebih kecil dari rekor denda 886.6 juta euro (setara dengan Rp15 triliun) yang dijatuhkan ke Amazon oleh agen privasi Luksemburg pada bulan Juli lalu.
Juru kampanye privasi Austria Max Schrems, yang telah menggunakan Facebook dalam beberapa kasus privasi, mengatakan denda awal adalah 50 juta euro.
Regulator perlindungan data Irlandia juga menegur dan memerintahkan WhatsApp untuk mematuhi pemrosesannya dengan mengambil "berbagai tindakan perbaikan tertentu". [Reuters]