Kebijakan Arab Saudi Kembali Tutup Jemaah Asal RI Untuk Umrah
Font: Ukuran: - +
Sumber gambar: Liputan 6
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Arab Saudi kembali menutup proses visa umrah bagi jemaah asal Indonesia. Sebelumnya, umrah baru saja diizinkan kembali untuk jemaah asal Indonesia per 1 November kemarin.
Menurut Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman pemerintah Saudi sedang melakukan evaluasi dan pengaturan penyelengaraan umrah bagi jemaah asal Indonesia.
"Saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang menutup proses visa dalam rangka melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia," kata Oman dalam keterangannya, Senin (16/11/2020).
Sejak umrah dibolehkan kembali totalnya sudah ada 359 jemaah umrah asal Indonesia yang terbang ke Arab Saudi dalam tiga fase keberangkatan tanggal 1, 3, dan 8 November 2020.
Oman juga menjelaskan ada sejumlah temuan yang didapat dalam proses pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi. Salah satunya adalah terdapat prosedur pemeriksaan PCR/SWAB yang baru dilakukan pada saat karantina di hotel.
Padahal pemeriksaan ini harusnya dilakukan saat kedatangan jemaah. Alasannya, untuk memastikan jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah atau salat lima waktu di Masjidil Haram bebas COVID-19.
"Ketentuan ini tidak tertuang dalam aturan yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi. Ini agar dipahami bersama oleh seluruh jemaah," ujar Oman.
Kemudian, ada 13 jemaah asal Indonesia yang terkonfirmasi positif dari hasil tes PCR/SWAB yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Mereka lalu diisolasi di hotel tempat jemaah menginap sampai dengan 10 hari sejak terkonfirmasi positif.
"Setelah itu, mereka meninggalkan Makkah untuk kembali ke Indonesia," kata Oman.
Lalu, para jemaah umrah asal Indonesia yang berangkat pada 1 dan 3 November 2020, tidak dapat melanjutkan ziarah ke Madinah. Hal itu terjadi karena terdapat kasus positif dalam rombongan tersebut.
Berikut SOP yang ditetapkan Pemerintah Saudi saat jemaah melaksanakan ibadah umrah:
1. 72 jam sebelum berangkat, jemaah wajib melakukan SWAB/PCR dengan hasil negatif.
2. Sampai di Arab Saudi, jemaah dikarantina di hotel selama tiga hari
3. Saat proses karantina berlangsung, jemaah dilakukan SWAB/PCR ulang oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Jika negatif, jemaah diizinkan beribadah umrah. Jika positif, jemaah harus melanjutkan isolasi mandiri di hotel yang sama, hingga negatif.
4. Saat akan beribadah umrah dan salat lima waktu, jemaah wajib input data dalam aplikasi etamarna dan tawakkalna.
5. Pelaksanaan ibadah umrah hanya sekali dalam satu fase keberangkatan jemaah dari Indonesia.
6. Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno Hatta menerapkan protokol kesehatan bagi jemaah umrah yang datang dari Arab Saudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia [Detik.com].
- Polres Bungo Tangkap Dua Bandar Sabu, Satu Mahasiswa Asal Aceh
- Hari Toleransi Internasional, FKUB Aceh: Kita Sudah Rukun Sejak Ratusan Tahun
- Sumber Daya Batubara, Dinas ESDM Aceh: Teknologi UCG Dibutuhkan untuk Potensi Energi Baru
- Penyumbang Pendapatan, Dinas ESDM Aceh Terus Bina dan Awasi Pengembangan Sektor Migas