DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan kajian atas laporan dugaan kejahatan kemanusiaan dan genosida yang dilakukan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu terkait agresi militer di Gaza, Palestina.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan para aktivis dan akademisi Indonesia telah diterima Direktorat Hak Asasi Manusia (Dirham) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Laporan dari aktivis-aktivis kemanusiaan itu sudah diterima oleh Dirham dan tentunya dikoordinasikan dengan satuan-satuan kerja lain dari pemerintahan, karena ini terkait dengan lintas yurisdiksi (universal jurisdiction),” ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, internal Direktorat HAM masih mempelajari laporan tersebut dengan mengacu pada norma hukum terbaru yang berlaku di Indonesia, termasuk ketentuan dalam KUHP Nasional.
“Lintas yurisdiksi ini sedang dipelajari dengan norma-norma hukum baru yang berlaku, karena ini juga terkait dengan KUHP Nasional,” tambahnya.
Laporan terhadap Netanyahu dan struktur pemerintahan Israel tersebut diajukan pada Kamis (4/2/2026). Para pelapor mendesak Kejagung menggunakan kewenangan hukum untuk menyeret para pihak terkait ke Pengadilan HAM di Indonesia, termasuk melalui mekanisme persidangan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia).
Aktivis HAM Indonesia, Fatia Maulidiyanti, menjelaskan bahwa KUHP Nasional yang baru telah mengatur secara eksplisit tindak pidana genosida dan kejahatan kemanusiaan dalam Pasal 598 dan Pasal 599.
Selain itu, para pelapor juga mendalilkan Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP Nasional yang membuka ruang penerapan yurisdiksi ekstrateritorial dan yurisdiksi universal.
“Pelaporan ini bukan sekadar sikap politik, tetapi juga langkah hukum yang sah untuk mendorong akuntabilitas atas kejahatan internasional yang dilakukan Israel di Palestina,” kata Fatia di Kejagung, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, laporan tersebut merupakan dorongan tanggung jawab konstitusional dan sikap moral masyarakat agar lembaga penegak hukum Indonesia mengambil inisiatif dalam menindak pelaku kejahatan internasional.
Sedikitnya 10 aktivis dan pegiat hukum menjadi inisiator laporan tersebut. Selain Fatia, terdapat nama Marzuki Darusman, Busyro Muqoddas, Heru Susetyo, Feri Amsari, Wanda Hamidah, Sri Vira Chandra, Dimas Bagus Arya Saputra, Eka Rahyadi Anash, dan Arif Rahmadi Haryono.
Dalam laporannya, para pelapor menyertakan dokumentasi operasi militer Israel sejak 2008“2009 (Operasi Cast Lead), invasi 2012 (Operasi Pillar of Defense), invasi 2014, hingga Operasi Iron Sword sejak Oktober 2023 yang masih berlangsung.
Mereka mencatat tingginya angka korban sipil, termasuk perempuan dan anak-anak. Disebutkan, sejak Oktober 2023, korban meninggal dunia di Jalur Gaza mencapai sedikitnya 71 ribu orang, dengan korban luka berat sekitar 171 ribu orang serta penyanderaan terhadap 250 warga Palestina.
Pelapor juga menyoroti serangan terhadap objek sipil seperti pemukiman, sekolah, rumah ibadah, kamp pengungsian, hingga fasilitas kesehatan.
Salah satu yang disorot adalah serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia di Beit Lahia, Gaza Utara. Dalam laporan tersebut disebutkan, sejak Oktober 2023, rumah sakit tersebut telah diserang sedikitnya 41 kali menggunakan jet tempur, drone, tank, hingga infiltrasi pasukan darat.
“Serangan-serangan tersebut, termasuk terhadap Rumah Sakit Indonesia, melanggar Konvensi Jenewa IV 1949 dan mengancam kepentingan nasional Indonesia atas keberadaan aset kemanusiaan tersebut,” ujar Fatia.
Guru Besar Hukum Feri Amsari menilai Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengadili kejahatan kemanusiaan meski terjadi di luar wilayah teritorial.
“Kejahatan kemanusiaan yang dilakukan di luar teritorial Indonesia dapat diadili di Indonesia,” ujar Feri.
Ia menegaskan terdapat kepentingan Indonesia yang terdampak langsung, termasuk penyerangan terhadap Rumah Sakit Indonesia serta adanya warga negara Indonesia yang menjadi korban.
“Ada entitas Indonesia yang terganggu akibat kejahatan tersebut. Rumah sakit kita dibom, dan juga ada warga negara kita yang pernah menjadi korban. Ini memenuhi syarat untuk diadili. Tinggal Indonesia apakah berkeinginan memperlihatkan perannya,” tegasnya.
Feri menambahkan, penerapan yurisdiksi universal tidak mengharuskan terdakwa dihadirkan secara fisik di Indonesia.
“Dalam universal jurisdiction, pelaku seperti Benjamin Netanyahu tidak harus selalu dihadirkan. Unsur dan fakta yang terpenuhi dapat menjadi dasar untuk pengadilan in absentia di Indonesia,” jelasnya.
Laporan ini menjadi upaya pertama di Indonesia untuk membawa dugaan kejahatan kemanusiaan rezim Israel ke ranah peradilan nasional. Kini, publik menunggu langkah lanjutan Kejagung dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
(Disadur dari artikel Republika berjudul: Kejagung Dalami Laporan Soal Benjamin Netanyahu)