Beranda / Berita / Dunia / Kematian Pertama Warganya Akibat Corona, California Nyatakan Kondisi Darurat

Kematian Pertama Warganya Akibat Corona, California Nyatakan Kondisi Darurat

Jum`at, 06 Maret 2020 09:09 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Otoritas California telah menyatakan keadaan darurat untuk wilayahnya setelah terjadi kematian pertama akibat virus korona. Kejadian itu kemudian menjadikan angka kematian di Amerika Serikat akibat virus korona bertambah menjadi 11 orang.

Korban ialah pria berusia 71 tahun yang meninggal di sebuah rumah sakit di dekat Sacramento. Ia diyakini telah terkena penyakit saat bepergian bulan lalu di kapal Princess Cruise yang berangkat dari San Francisco dan mengunjungi Meksiko.

Kapal tersebut telah diperintahkan kembali ke pelabuhan di San Francisco. Operatornya ialah Carnival yang juga memiliki kapal pesiar Diamond Princess yang dikarantina di Jepang bulan lalu.

Gubernur California Gavin Newsom menyatakan penetapan langkah darurat akan membantu pemerintahannya untuk bersiap jika wabah virus korona terus meluas.

"Pemerintah menyiagakan seluruh komponen demi membantu mengidentifikasi kasus dan memperlambat penyebaran virus korona," ujar Gavin Newsom, kemarin.

Di Italia, pemerintah setempat menutup semua sekolah dan universitas hingga 15 Maret untuk menghentikan penyebaran virus korona. Jumlah korban jiwa di negara itu meningkat menjadi 107 orang atau yang paling banyak di luar Tiongkok.

Penyebaran wabah di 'Negeri Piza' kini terus melonjak meskipun sudah dilakukan tindakan keras, termasuk karantina di 11 kota yang berpenduduk 50 ribu orang.

Larangan masuk

Pihak berwenang mengonfirmasi lebih dari 92.000 kasus virus korona di seluruh dunia, dengan lebih dari 80.000 berada di Tiongkok. Lebih dari 3.000 orang meninggal, sebagian besar di Tiongkok.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyatakan pemerintah Indonesia melarang masuk dan transit ke Indonesia bagi pendatang atau wisatawan yang berasal dari Kota Qom, Teheran, dan Provinsi Gilan di Iran, wilayah Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia, serta Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsang di Korea Selatan.

"Larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah tersebut," kata Menteri Retno di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut, pendatang atau wisatawan dari ketiga negara tersebut, juga dari luar wilayah yang disebutkan tadi, harus membawa surat keterangan sehat yang dikeluarkan otoritas kesehatan yang berwenang di negara masing-masing.

Sebelum mendarat, pendatang atau wisatawan dari ketiga negara tersebut wajib mengisi health alert card yang disiapkan Kementerian Kesehatan RI, yang di dalamnya memuat antara lain pertanyaan mengenai riwayat perjalanan.

Apabila yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang disebut tadi, yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.

Di samping itu, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan bagi WNI yang melakukan perjalanan dari ketiga negara tersebut. (Im/mediaindonesia)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda