Jum`at, 04 Juli 2025
Beranda / Berita / Dunia / Kemlu Advokasi WNI yang Dipenjara di Myanmar

Kemlu Advokasi WNI yang Dipenjara di Myanmar

Kamis, 03 Juli 2025 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha. [Foto: Jawapos]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan terus melakukan advokasi terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap dan dipenjara di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi di negara itu.

Menurut Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha, WNI yang diketahui merupakan seorang selebritas Instagram atau “selebgram” berinisial AP tersebut ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.

“AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang,” kata Judha, melalui keterangan resmi yang diterima pada Kamis (3/7/2025).

Oleh otoritas Myanmar, AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

Judha mengatakan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya pelindungan, antara lain dengan mengirimkan nota diplomatik kepada otoritas setempat.

Selain itu, pemerintah RI membuka akses kekonsuleran pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan adanya pembelaan pengacara, dan memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya.

“Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara,” kata Judha.

Diketahui, persoalan seorang WNI yang ditangkap junta militer Myanmar disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (30/6/2025).

“Dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, seumuran saya, usia 33 tahun, masih muda, padahal dia tidak ada niat seperti itu,” kata Abraham, sembari mengungkapkan identitas WNI tersebut sebagai seorang “selebgram”. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI