DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI akhirnya angkat bicara terkait kasus viral penyiksaan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia oleh sesama warga negara Indonesia (WNI).
Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, mengatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menerima laporan tentang insiden penyiksaan tersebut pada 12 Oktober 2025 malam. Laporan itu segera ditindaklanjuti dengan kunjungan tim KBRI ke rumah sakit tempat korban dirawat keesokan harinya.
“Dari hasil komunikasi, diperoleh informasi bahwa korban berinisial DAK mengalami penyiksaan oleh sesama WNI dengan motif pribadi pada 7 Oktober 2025,” kata Judha dalam keterangan resminya, Kamis (16/10).
Judha menjelaskan, korban diselamatkan berkat bantuan warga setempat yang segera membawanya ke Rumah Sakit Kuala Lumpur untuk mendapatkan perawatan medis. Saat ini, kondisi korban berangsur membaik.
“Korban sudah bisa berkomunikasi dengan baik dan mampu berjalan tanpa alat bantu kursi roda,” ujarnya.
Kemlu memastikan KBRI Kuala Lumpur telah mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi bersama kepolisian Malaysia dan pihak rumah sakit terkait proses hukum dan pemulihan korban.
Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa pihak kepolisian Malaysia telah menangkap enam orang pelaku yang diduga terlibat dalam penyiksaan tersebut. Mereka kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Enam pelaku terdiri dari tiga WNI dan tiga pemegang identity card (IC) Malaysia. Dari hasil investigasi awal, pelaku utama diketahui adalah WNI,” ungkap Judha.
Kemlu melalui KBRI Kuala Lumpur juga tengah mempersiapkan seluruh dokumen pendukung yang diperlukan untuk mendukung proses investigasi dan memastikan korban mendapat bantuan hukum yang layak.
“Kami terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan hak-hak korban terlindungi sepenuhnya, baik secara hukum maupun medis,” tegas Judha.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia mengingat maraknya insiden kekerasan terhadap sesama WNI di luar negeri. Kemlu menegaskan komitmennya untuk memperkuat jejaring perlindungan PMI dan memastikan kehadiran negara dalam setiap kasus pelanggaran terhadap warga Indonesia di luar negeri.