kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Kondisi Penjara Buruk, Tahanan pra-persidangan Madagaskar Terancam

Kondisi Penjara Buruk, Tahanan pra-persidangan Madagaskar Terancam

Selasa, 23 Oktober 2018 21:56 WIB

Font: Ukuran: - +

Para tahanan pra-sidang tunduk pada kondisi yang mengancam jiwa termasuk terlalu sesak dan tidak cukup makanan dan perawatan medis, kata Amnesty [Richard Burton / Amnesty International]



DIALEKSIS.COM | Madagaskar - Amnesty Internasional mengatakan 52 orang tewas pada tahun 2017 dalam tahanan pra-sidang di Penjara Madagaskar, Kondisi penjara yang buruk mengancam ribuan orang lainnya. 

Dalam laporan yang diterbitkan pada hari Selasa 23 Oktober 2018, kelompok hak asasi global juga mengatakan bahwa ribuan orang yang belum ditemukan bersalah atas kejahatan apa pun harus menghadapi buruknya kondisi penjara yang mengancam jiwa, termasuk kepadatan yang parah dan kebersihan yang buruk, serta kurangnya makanan dan perawatan medis.

Penyebab utama kematian adalah masalah pernapasan dan penyakit kardiovaskular, kata Amnesty, mengutip otoritas penjara.

Laporan itu didasarkan pada kunjungan ke sembilan penjara di mana lebih dari 11.000 orang telah ditempatkan dalam tahanan pra-sidang, mengutip laporan Amnesty.

"Banyak dari mereka yang ditahan untuk waktu yang lama tanpa pengadilan dituduh melakukan kejahatan kecil tanpa kekerasan," kata Deprose Muchena, direktur regional Amnesty International untuk Afrika Selatan.

"Yang paling miskin, termasuk perempuan dan anak-anak, dengan bantuan hukum paling sedikit, adalah mereka yang paling menderita," tambahnya.

"Penahanan pra-sidang yang tidak adil, berlebihan, dan berkepanjangan" ini melanggar hukum internasional dan domestik, dan menjadi perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan, kata Amnesty.

Kementerian Kehakiman Madagaskar, dalam sepucuk surat September kepada Amnesti, mengatakan bahwa mereka sadar akan masalah ini.

Kementerian itu menyalahkan "pertumbuhan penduduk dan peningkatan tingkat kejahatan" karena kepadatan yang berlebihan dan mengatakan telah "meningkatkan upayanya" dengan undang-undang dan kebijakan baru untuk memperbaiki kondisi.

Di bawah hukum nasional Madagaskar, orang dewasa dapat ditahan hingga lima tahun dan enam bulan tanpa percobaan dan anak-anak hingga 33 bulan.

Amnesti mengatakan penjara Madagaskar menampung lebih banyak orang yang belum diadili daripada mereka yang dinyatakan bersalah. Hingga Oktober 2017, 55 persen dari total populasi penjara adalah tahanan pra-sidang, kata laporan itu.

Seorang pria mengatakan dia telah berada di tahanan pra-sidang selama tiga setengah tahun karena dia dituduh mencuri seekor sapi.

Menggambarkan kondisi di sebuah penjara di Maintirano , Madagaskar barat, dia memberi tahu Amnesty: "Empat puluh dua dari kami tidur di kamar yang sama tetapi tidak ada ruang untuk tidur, saya tidur di lantai. Banyak orang jatuh sakit. Beberapa batuk, menggigil, beberapa menjadi sangat dingin.

"Dan orang-orang bertengkar tentang makanan karena tidak cukup ... Saya benar-benar ingin diadili karena saya benar-benar menderita di sini."

Perempuan dan anak-anak secara tidak proporsional dipengaruhi oleh beberapa kondisi penjara, kata laporan itu.

Misalnya, wanita hamil dan wanita dengan bayi tidak memiliki akses ke perawatan kesehatan yang tepat, dan anak-anak tidak memiliki akses ke pendidikan , kata kelompok itu.

Alasan utama penahanan pra-sidang yang lama di negara Afrika adalah sidang pengadilan yang terbatas dan jarang untuk kasus-kasus kriminal, tambahnya. Al Jazeera

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda