Kritik Pemerintah, Aktivis UEA Mansoor di Hukum 10 Tahun
Font: Ukuran: - +
Reporter : Al Jazeera
DIALEKSIS.COM | UEA - Pengadilan banding Uni Emirat Arab (UEA) telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap aktivis pro-demokrasi terkemuka Ahmed Mansoor karena mengkritik pemerintah di media sosial, Amnesty International melaporkan.
Mansoor, seorang insinyur listrik dan penyair, ditangkap pada Maret 2017 dan dijatuhi hukuman pada bulan Mei oleh Pengadilan Banding Federal Abu Dhabi karena "memfitnah UEA melalui saluran media sosial".
Mansoor termasuk di antara lima aktivis yang dihukum dan kemudian diampuni karena menghina penguasa UEA pada tahun 2011.
Dia ditangkap lagi pada Maret 2017 di rumahnya di Ajman dengan tuduhan menerbitkan informasi dan desas-desus palsu, dan mempromosikan agenda sektarian dan hasutan kebencian.
Mansur juga dituduh menggunakan media sosial untuk "merusak persatuan nasional dan keharmonisan sosial dan merusak reputasi negara".
Media lokal melaporkan bahwa ayah empat anak, Mansoor, diberikan denda satu juta dirham ($ 270.000) karena menghina status dan prestise UEA dan simbol-simbolnya, termasuk pemimpinnya.
Beberapa kelompok hak asasi internasional, termasuk badan hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Human Rights Watch, Amnesty International, dan Subkomite Parlemen Uni Eropa tentang Hak Asasi Manusia telah mengutuk hukuman terhadap Mansur awal tahun ini.