Pembunuh Massal Norwegia Gugat Negara Gara-gara Isolasi Ekstrem di Penjara
Font: Ukuran: - +
Anders Behring Breivik mengangkat tangan kanannya memberi hormat ala Nazi selama sidang di Pengadilan Banding Borgarting di penjara Telemark di Skien, Norwegia, pada tahun 2017. [Foto: Lise Aaserud/Scanpix via Reuters]
DIALEKSIS.COM | Dunia - Penasehat hukum pembunuh massal Norwegia Anders Behring Breivik menggugat negara karena diduga melanggar hak asasi manusianya karena ditahan dalam isolasi "ekstrem", dan telah mengajukan permohonan lain untuk pembebasan bersyarat.
Seorang neo-Nazi, Breivik membunuh 77 orang, sebagian besar remaja, dalam penembakan dan serangan bom dalam kekejaman masa damai terburuk di Norwegia pada Juli 2011.
Breivik, kini berusia 44 tahun, menjalani hukuman terpanjang di Norwegia, 21 tahun, yang dapat diperpanjang jika ia masih dianggap sebagai ancaman.
"Dia menggugat negara karena dia berada dalam isolasi ekstrim selama 11 tahun, dan tidak memiliki kontak dengan orang lain kecuali pengawalnya," kata pengacara Breivik, Oeystein Storrvik kepada kantor berita Reuters, mengutip Aljazeera, Sabtu (19/8/2023).
“Dia [Breivik_red] dipindahkan ke penjara baru tahun lalu, dan kami berharap akan ada kondisi yang lebih baik dan dia bisa bertemu orang lain,” tambah Storrvik.
Pada tahun 2017, Breivik kalah dalam kasus hak asasi manusia ketika pengadilan banding membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah bahwa isolasi dekat dia di sel tiga kamar tidak manusiawi.
Tahun lalu, pengadilan Norwegia juga menolak permohonan pembebasan bersyaratnya, dengan mengatakan dia masih memiliki risiko kekerasan.
Storrvik mengatakan dia mengharapkan pengadilan distrik Oslo untuk mendengar gugatan tahun depan. [Aljazeera]