kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Pemerintah Arab Saudi Akan Tentukan Negara yang Bisa Mengirim Jemaah Umrah

Pemerintah Arab Saudi Akan Tentukan Negara yang Bisa Mengirim Jemaah Umrah

Senin, 28 September 2020 08:35 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kesehatan Arab Saudi akan memutuskan negara-negara mana saja yang diperbolehkan mengirim jemaah umrah begitu kesempatan itu dibuka pada 1 November mendatang.

Dalam wawancara dengan stasiun televisi Al Ekhbariya, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Muhammad Saleh Benten mengatakan, pengetatan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Namun belum diketahui penjelasan detail mengenai kriteria negara yang sudah bisa mengirimkan jemaah umrah. Pemerintah Saudi menghentikan umrah sejak Maret lalu terkait pandemi Covid-19.

Jemaah dari luar Saudi diperbolehkan masuk pada tahap ketiga pemberlakukuan umrah, di mana tahap satu dan dua hanya diperbolehkan bagi warga yang sudah berada di dalam negeri, baik lokal maupun ekspatriat.

Umrah tahap pertama akan dimulai pada 4 Oktober mendatang.

Menteri Benten mengatakan, hanya 12 rombongan jemaah yang diizinkan melakukan umrah tahap pertama.

“Jemaah akan dibagi dalam beberapa kelompok dan setiap kelompok akan didampingi tenaga kesehatan di Masjidil Haram. Hanya jemaah dengan usia antara 18 dan 65 tahun yang diperbolehkan di tahap pertama ini," kata Benten, seperti dilaporkan kembali Saudi Gazette, Senin (28/9/2020).

Benten menegaskan tidak ada biaya yang dikenakah terkait penerbitan izin umrah. Namun dia menegaskan semua jemaah harus mendaftar melalui aplikasi I'tamarana.

"Tidak ada jemaah umrah diizinkan memasuki Masjidil Haram di Makkah tanpa menyelesaikan prosedur masuk melalui aplikasi seluler" I'tamarana. Ini untuk memastikan kesehatan dan keselamatan jamaah," ujarnya.

Jemaah yang sudah berada di Saudi sudah bisa mendaftar melalui aplikasi tersebut sejak 27 September.

Warga negara Saudi dan ekspatriat serta keluarganya yang sudah tinggal di dalam negeri diperbolehkan mengikuti umrah dengan mendaftarkan nama mereka. Pendaftaran tersebut termasuk berkunjung ke Masjid Nabawi.

Pada tahap pertama, warga lokal dan ekspatriat diizinkan melakukan umrah dengan kapasitas 30 persen yang berarti 6.000 orang per hari, berdasarkan kapasitas Masjidil Haram.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda