DIALEKSIS.COM | London - Pendiri WikiLeaks Julian Assange selangkah lebih dekat untuk diekstradisi ke Amerika Serikat, di mana ia akan diadili di bawah Undang-Undang Spionase, setelah Pengadilan London mengirimkan perintah penyerahannya kepada Pemerintah Inggris untuk disetujui.
Melansir CNN, Pengadilan mengeluarkan perintah ekstradisi resmi dalam sidang Rabu (20/4/2022). Assange dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Assange mengikuti sidang secara virtual dari Penjara Belmarsh dengan keamanan tinggi di London, tempat dia ditahan.
Dia dicari di AS atas 18 tuduhan kriminal setelah WikiLeaks menerbitkan ribuan file rahasia dan kabel diplomatik pada 2010. Jika terbukti bersalah, Assange menghadapi hukuman hingga 175 tahun penjara. [CNN]