Beranda / Berita / Dunia / Pengadilan Tolak Gugatan Presiden Maladewa

Pengadilan Tolak Gugatan Presiden Maladewa

Minggu, 21 Oktober 2018 22:25 WIB

Font: Ukuran: - +

Ratusan orang bertepuk tangan dan bersorak dalam perayaan setelah pengadilan tinggi membatalkan kasus untuk membatalkan pemilihan [Mohamed Sharuhaan / AP]


DIALEKSIS.COM | Maladewa - Mahkamah Agung Maladewa menolak tuduhan pemilihan presiden curang, Pengadilan Tinggi memutuskan menjunjung tinggi hasil pemilihan presiden September lalu yang membuat Presiden Abdullah Yameen kalah dari kandidat oposisi Ibrahim Mohamed Solih

Mahkamah Agung mengesampingkan pengaduan Yameen Minggu 21 Oktober 2018 bahwa pemungutan suara dicurangi, dan menolak untuk memerintahkan penyelidikan polisi atas tuduhan penipuan, menurut seorang pengacara oposisi dan laporan media setempat.

Yameen kalah dalam pemilu 23 September dengan selisih 16 persen kepada kandidat oposisi Ibrahim Mohamed Solih dalam sebuah hasil yang disambut sebagai kemenangan bagi demokrasi di kepulauan Samudra Hindia.

Pemimpin berusia 59 tahun itu pada awalnya mengakui kekalahan, tetapi kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, menuduh para pejabat pemilu menggunakan "tinta yang hilang", pena berbentuk cincin, dan kertas suara palsu untuk mengeruk suara untuk kepentingan lawannya.

Hisaan Hussein, seorang pengacara untuk oposisi yang hadir pada sidang hari Minggu, mengatakan kepada wartawan bahwa hakim memutuskan "tidak ada bukti untuk membuktikan" klaim presiden, dan tidak menemukan satupun dari mereka "dapat mengubah hasil pemilihan".

Ahmed Shareef, ketua komisi pemilihan, memuji putusan pengadilan itu, "semua yang mendukung keputusan rakyat". kata Ahmed Shareef.

Badan pemilihan nasional sebelumnya menuduh bahwa para pendukung presiden mengancam stafnya setelah kekalahan pemilihannya. Empat dari lima anggota komisi meninggalkan negara itu atas ancaman, tetapi kini telah kembali.

Sementara itu Presiden Maladewa terpilih, Ibrahim Mohamed Solih mengatakan orang-orang Maladewa "akhirnya bisa menikmati kejelasan" mengenai hasil pemilihan setelah ketidakpastian.

Dalam sebuah pernyataan, dia mengutuk keluhan Yameen sebagai "sembrono dari awal", mendesak presiden untuk menerima kehendak rakyat dan memfasilitasi peralihan kekuasaan yang mulus. (j)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda