kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Pimpinan Negara ASEAN Kecam Kudeta Militer di Myanmar

Pimpinan Negara ASEAN Kecam Kudeta Militer di Myanmar

Selasa, 16 Februari 2021 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto/REUTERS


DIALEKSIS.COM | Dunia - Para mantan Perwakilan Komisi Antar Pemerintah ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (AICHR) sangat prihatin atas kudeta militer Myanmar yang menggulihkan pemerintahan sipil yang sah pada 1 Februari 2021.

Menurut para tokoh AICHR, penggerebekan dilakukan oleh militer terhadap para anggota pemerintah.

Menurut sumber berita yang dapat dipercaya, ratusan politisi senior NLD dan pejabat pemerintah, termasuk Penasihat Negara Aung San Suu Kyi, Presiden Win Myint, dan Menteri Persatuan Kantor Penasihat Negara dan mantan Perwakilan Myanmar untuk AICHR, Kyaw Tint Swe, juga pengunjuk rasa telah ditangkap dan ditahan.

Penghapusan dan pengambilalihan pemerintahan sipil terpilih dengan kemenangan telak oleh rakyat Myanmar itu bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan konstitusional, supremasi hukum, pemerintahan yang baik, dan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental yang diabadikan dalam Piagam ASEAN.

“Myanmar, sebagai anggota ASEAN, wajib mematuhi Piagam tersebut. Kudeta juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia masyarakat Myanmar sebagaimana diakui Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN,” papar pernyataan bersama para tokoh AICHR itu.

Deklarasi yang diadopsi pemerintah Myanmar mengikat Myanmar, termasuk militernya. Penindasan dengan kekerasan terhadap protes damai yang sedang berlangsung adalah bukti lebih lanjut dari pelanggaran hak asasi manusia yang meluas.

“Kudeta yang dilakukan oleh militer merupakan kemunduran yang pasti dalam proses demokratisasi Myanmar dan memiliki konsekuensi luas bagi hak asasi manusia di wilayah tersebut,” ungkap pernyataan itu.

Kudeta tidak hanya akan mengguncang kawasan itu, tetapi juga menjadi katalisator yang memungkinkan militer bertindak tanpa kendali untuk menimpa rakyat Myanmar dengan malaise kediktatoran yang tidak dapat diterima.

Karena itu, para tokoh menyerukan hal-hal berikut ini. “Militer Myanmar untuk segera membebaskan semua orang yang ditahan secara sewenang-wenang,” papar pernyataan itu.

“Militer Myanmar untuk menyelesaikan sengketa pemilu melalui proses demokrasi, mengadakan dialog yang konstruktif dengan para pemangku kepentingan di Myanmar untuk menerobos kebuntuan, dan bekerja menuju rekonsiliasi dan pengembalian Myanmar ke pemerintahan sipil sesuai dengan semangat, kemauan dan kepentingan rakyat Myanmar,” ungkap seruan mereka .

“Militer Myanmar untuk menghormati hak asasi rakyat Myanmar dan menahan diri dari penggunaan kekerasan apa pun terhadap pertemuan damai,” papar pernyataan para tokoh itu.

Para tokoh juga mendesak militer Myanmar melindungi suara-suara rakyat yang menyerukan Myanmar yang sepenuhnya demokratis dalam perwujudan semangat dan prinsip-prinsip Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN.

“AICHR untuk menjalankan mandat perlindungannya untuk menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia di Myanmar. ASEAN untuk mengadakan pertemuan khusus untuk membahas situasi di Myanmar dan untuk mengusulkan solusi yang mungkin untuk krisis tersebut,” papar pernyataan mereka.

Pernyataan itu ditandatangani oleh Sriprapha Petcharamesree, mantan Perwakilan Thailand untuk AICHR; Seree Nonthasoot, mantan Perwakilan Thailand untuk AICHR; Edmund Bon Tai Soon, mantan Perwakilan Malaysia untuk AICHR; Dinna Prapto Raharja, mantan Perwakilan Indonesia ke AICHR; Rafendi Djamin, mantan Perwakilan Indonesia di AICHR; Barry Desker, mantan Perwakilan Singapura di AICHR; Muhammad Shafee Abdullah, mantan Perwakilan Malaysia di AICHR; Loretta Ann P Rosales, mantan Perwakilan Filipina untuk AICHR.

“Myanmar sebagai negara demokrasi di masa depan adalah kenyataan yang tak terhindarkan. Sejarah perjuangan untuk menyuarakan pendapat politik yang beragam di Myanmar dan bagaimana rakyat mereka berbicara melalui pemilu adalah pedoman kita untuk tidak menganggap gejolak sosial dan kudeta militer Myanmar saat ini sebagai masalah internal,” ujar Dinna Prapto Raharja, Perwakilan Indonesia untuk Komisi Antar Pemerintah ASEAN tentang Hak Asasi Manusia 2016-2018 [sindonews.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda