Polisi Eropa Razia Ujaran Kebencian Online di Tujuh Negara
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Berlin - Polisi Eropa melancarkan penggerebekan terkoordinasi di tujuh negara pada hari Selasa (3/11/2020), sebagai bagian dari tindakan keras terhadap ujaran kebencian dan hasutan untuk melakukan kekerasan secara online, kata badan penegakan hukum Uni Eropa (Europol) dan Jaksa Penuntut dari Jerman.
Di Jerman, polisi menggeledah 83 apartemen dan bangunan lain untuk menyita barang bukti seperti ponsel pintar dan laptop. Jaksa penuntut mengatakan 96 tersangka ditanyai tentang unggahan kebencian yang mereka buat secara online.
Salah satu tersangka dituduh membuat komentar anti-Semit sementara yang lain menghina seorang politisi wanita online, kata jaksa di wilayah Rheinland Palatinate Jerman dalam sebuah pernyataan.
Penggerebekan tersebut merupakan bagian dari gerakan tahunan yang diprakarsai oleh Jaksa Penuntut dari Jerman, yang untuk pertama kalinya bergabung tahun ini dari Italia, Prancis, Yunani, Norwegia, Inggris, dan Republik Ceko di bawah koordinasi Europol.
Penggerebekan hari Selasa (3/11/2020) difokuskan pada postingan online yang mempromosikan rasisme dan xenofobia, kata juru bicara Europol.
Jerman memiliki beberapa undang-undang terberat di dunia tentang pencemaran nama baik, hasutan untuk melakukan kejahatan dan ancaman kekerasan, dengan hukuman penjara karena penyangkalan Holocaust atau menghasut kebencian terhadap minoritas.
Undang-undang Jerman yang berlaku sejak 2018 menuntut jaringan sosial menghapus atau memblokir konten kriminal dalam waktu 24 jam setelah menerima keluhan atau menghadapi denda yang cukup besar. (Reuters)