Selain Putin Didakwa ICC, Ternyata Ada 3 Kepala Negara Lainnya, Simak!
Font: Ukuran: - +
(Istockphoto/simpson33)
DIALEKSIS.COM | Dunia - Sejumlah pihak meragukan Vladimir Putin dapat benar-benar diadili walaupun Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) sudah merilis surat perintah penangkapan terhadap sang presiden Rusia.
Keraguan itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, sepanjang sejarah, hanya segelintir kepala negara yang akhirnya dapat didakwa di ICC selagi masih menjabat.
Dari segelintir orang itu, hanya satu orang yang akhirnya benar-benar hadir ke persidangan di ICC. Salah satu akar masalahnya, ICC tak memiliki pasukan kepolisian sendiri. Alhasil, ICC harus mengandalkan kepolisian negara setempat untuk menyerahkan target mereka.
Mereka juga bisa meminta bantuan negara anggota ICC lainnya jika target menginjakkan kaki di wilayah mereka. Melihat begitu pelik aturan proses hukum di ICC ini, kepala negara yang menjadi target pengadilan internasional itu pun selalu menjadi sorotan.
Berikut tiga di antaranya:
1. Presiden Sudan, Omar al-Bashir
Omar al-Bashir menjadi pemimpin negara pertama yang didakwa ICC ketika masih menjabat, tepatnya pada Maret 2009. Sebagaimana dilansir Associated Press, saat itu al-Bashir didakwa terkait dugaan genosida di kawasan Darfur.
Namun, al-Bashir tak pernah diseret ke meja hijau ICC. Selama menjabat, ia bahkan dapat dengan leluasa bepergian ke sejumlah negara anggota ICC, yang seharusnya berkewajiban menyerahkan al-Bashir.
Negara-negara itu mencakup Chad, Djibouti, Yordania, Kenya, Malawi, Afrika Selatan, Uganda. Mereka menolak mematuhi surat perintah penangkapan al-Bashar yang dirilis ICC, membuat pengadilan internasional itu naik pitam.
Situasi berubah ketika al-Bashir dikudeta pada 2019 lalu. Sekitar setahun setelahnya, tepatnya 11 Februari 2020, pemerintah Sudan mengumumkan mereka setuju menyerahkan al-Bashir ke ICC.
Namun, hingga kini belum ada kabar lebih lanjut mengenai proses peradilan al-Bashir di ICC.
2. Pemimpin Libya, Muammar Gaddafi
Dua tahun setelah kasus al-Bashar dimulai, ICC juga merilis surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Libya, Muammar Gaddafi, pada Juni 2011. ICC juga mendakwa putra Gaddafi, Saif al-Islam, dan kepala mata-mata Libya, Abdullah Senussi, atas tuduhan kejahatan kemanusiaan.
Saat gerakan Arab Spring menggelora pada 2011, pemerintahan Gaddafi dilengserkan. Ia lantas kabur ke Sirte, di mana ia kemudian ditangkap dan dibunuh oleh milisi NTC Libya. Seperti diberitakan AFP, dakwaan terhadap Gaddafi otomatis dihentikan setelah kematiannya.
3. Presiden Kenya, Uhuru Kenyatta
Presiden Kenya, Uhuru Kenyatta, menjadi satu-satunya pemimpin negara yang benar-benar diadili dan hadir di persidangan di pengadilan ICC di Belanda. Kenyatta sebenarnya didakwa terkait pembunuhan massal sebelum ia dilantik menjadi presiden.
Awalnya, Kenyatta menolak hadir dalam persidangan. Namun karena berbagai tekanan, Kenyatta akhirnya mengikuti proses persidangan pada 2014, ketika sudah menjadi presiden.
The Guardian melaporkan bahwa Kenyatta menjadi satu-satunya kepala negara yang duduk di meja hijau ICC hingga saat ini. Meski demikian, ICC kemudian membatalkan tuntutan terhadap Kenyatta pada Desember 2014. [cnnindonesia]