Setelah Ditunda Setahun, Jaksa ICC Minta Penyelidikan Kejahatan Perang Afghanistan Dilanjutkan
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi Petempur Taliban di Afghanistan. [Foto: AP Photo]
DIALEKSIS.COM | Den Haag - Jaksa di Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC/International Criminal Court) di Den Haag meminta izin pengadilan untuk melanjutkan penyelidikan kejahatan perang atas tindakan Taliban dan kelompok ISIS-Khorasan di Afghanistan, Senin (27/9/2021).
Selama 15 tahun, ICC telah menyelidiki dugaan kejahatan perang di Afghanistan, tetapi penyelidikan itu ditunda setahun yang lalu oleh pemerintah Afghanistan yang didukung Amerika Serikat (AS). Pemerintah Afghanistan ketika itu mengatakan sedang melakukan penyelidikannya sendiri sebelum akhirnya kekuasaan jatuh ke tangan Taliban bulan lalu.
Jaksa ICC yang baru, Karim Khan mengatakan terjadi “perubahan situasi yang signifikan” sejak pemerintah Kabul yang diakui secara internasional ditumbangkan.
"Setelah meninjau masalah secara hati-hati, saya menyimpulkan bahwa saat ini, tidak ada lagi prospek penyelidikan domestik yang jujur dan efektif di Afghanistan," kata Khan.
Para hakim ICC sekarang akan mempertimbangkan permintaan Khan. Penyelidik telah memeriksa dugaan kejahatan oleh semua pihak dalam konflik, termasuk pasukan AS, pasukan pemerintah Afghanistan dan Taliban.
Khan mengatakan ingin memfokuskan penyelidikannya pada tindakan Taliban dan ISIS-Khorasan, cabang kelompok teroris ISIS yang beroperasi di Afghanistan, dan "mengurangi prioritas" dugaan kejahatan perang oleh pasukan AS.
Departemen Luar Negeri AS, pada Senin mengatakan telah mendengar pengumuman jaksa tersebut. (VoA Ind)