Rabu, 12 Maret 2025
Beranda / Berita / Dunia / Surat Perintah dari ICC, Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap

Surat Perintah dari ICC, Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap

Selasa, 11 Maret 2025 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Petugas keamanan berpatroli di bandara Manila di Filipina setelah mantan Presiden Rodrigo Duterte ditangkap pada hari Selasa (11/3/2025). [Foto: Aaron Favila/AP]


DIALEKSIS.COM | Manila - Kantor Presiden Filipina telah melaporkan penangkapan mantan Presiden negara itu Rodrigo Duterte setelah menerima permintaan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Duterte ditahan pada hari Selasa (11/3/2025) di bandara Manila setelah kedatangannya dari Hong Kong, menurut pemerintah Filipina, yang menerima permintaan tersebut melalui Interpol.

Duterte menghadapi tuduhan "kejahatan terhadap kemanusiaan" selama kampanye antinarkoba yang brutal saat ia menjabat.

Apa yang disebutnya sebagai "perang melawan narkoba", saat ia menjabat sebagai presiden dari tahun 2016-2022, merampas "proses hukum yang semestinya" dari para tersangka, menurut surat perintah penangkapan, dan mengakibatkan kematian ribuan orang, termasuk anak-anak.

Membela tindakannya di tengah laporan tentang kemungkinan penangkapannya, Duterte sebelumnya mengatakan bahwa ia "melakukan segalanya...untuk rakyat Filipina".

"Jika itu benar-benar takdir hidup saya, tidak apa-apa, saya akan menerimanya. Tidak ada yang bisa saya lakukan. Jika saya ditangkap, jika saya dipenjara, biarlah," katanya.

Selama enam tahun masa jabatan Duterte sebagai presiden, lebih dari 7.000 orang tewas dalam operasi resmi, menurut catatan polisi.

Namun, laporan yang diterbitkan sebelumnya menunjukkan angka yang berbeda, yang menunjukkan apa yang diklaim beberapa kritikus sebagai ketidakkonsistenan dalam pencatatan.

Para pembela hak asasi manusia mengatakan pembunuhan tersebut berjumlah lebih dari 30.000, termasuk mereka yang dibunuh oleh tersangka yang tidak dikenal, beberapa di antaranya kemudian ternyata adalah polisi.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa, Human Rights Watch (HRW) menggambarkan penangkapan Duterte sebagai "langkah penting untuk akuntabilitas di Filipina."

"Penangkapannya dapat membawa para korban dan keluarga mereka lebih dekat ke pengadilan dan mengirimkan pesan yang jelas bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Pemerintah Marcos harus segera menyerahkannya ke ICC," kata Bryony Lau, Wakil Direktur HRW Asia. [Aljazeera]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
ultah dialektis
bank Aceh
dpra
bank Aceh pelantikan
pers