Terkait UU Negara Yahudi, Presiden Palestina Desak Dunia Tekan Israel
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com - Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyerukan kepada masyarakat internasional untuk campur tangan terhadap Israel atas undang-undang negara-bangsa Yahudi yang baru disahkan. Abbas menyebut undang-udang itu rasis dan meremehkan penegasannya atas Yerusalem sebagai Ibu Kota masa depan Palestina.
Dalam sebuah peryataan, Abbas menyatakan dunia internasonal harus turun tangan untuk mendesak Israel membatalkan undang-undang kontroversial tersebut.
"Masyarakat internasional untuk campur tangan dan melakukan tanggung jawabnya dalam menghentikan undang-undang rasis ini dengan cara menekan Israel dan memaksanya untuk menerapkan resolusi legitimasi internasional," kata Abbas.
"Undang-undang ini telah menunjukan wajah rasis dari pemerintah penjajah Israel," sambungnya, seperti dilansir Times of Israel pada Jumat (20/7).
Abbas lalu menyebut undang-undang ini adalah bentuk konspirasi dalam melawan Palestina, selain dari pemindahan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) ke Yerusalem dan apa yang disebut upaya untuk membuat kota itu lebih Yahudi.
"Undang-undang ini memperkuat landasan pendudukan, terutama mengenai kebijakan pendudukan untuk Yahudinisasi Yerusalem dan memisahkannya dari masyrakat Palestina disana," ungkapnya.
Sebelumnya, Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengecam undang-undang negara bangsa Yahudi yang baru disahkan oleh parlemen Israel, Knesset. Sama dengan Abbas, OKI menggambarkannya sebagai rasis dan tidak sah.
Sekretaris Jenderal OKI, Yousef bin Ahmad al-Othaimeen menyebut undang-undang yang kontroversial itu sebagai tantangan yang mencolok terhadap kehendak, hukum dan
keputusan sah masyarakat internasional. Dia kemudian menyatakan bahwa undang-udang tersebut telah mengabaikan hak historis orang Palestina, baik Muslim maupun Kristen.
"Undang-udang berfungsi untuk melegitimasi pendudukan Israel dan kebijakan pemukimannya. Kebijakan yang didasarkan pada penolakan keberadaan dan sejarah orang Palestina," kata al-Othaimeen,.
Dia kemudian mendesak masyarakat internasional untuk menolak dan mengutuk hukum, yang, dia peringatkan, hanya akan berfungsi untuk merusak visi solusi dua negara. (Sindonews)