Terkait Vonis terhadap Siti Aisyah, RI Tegaskan Hormati Putusan Hakim
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com - Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal menuturkan, Indonesia menghormati keputusan hakim mengenai Siti Aisyah.
Siti tidak divonis bebas oleh hakim pengadilan di Malaysia dalam sidang kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un.
"Atas putusan ini, Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang berlangsung di Malaysia. Pemerintah Indonesia akan terus memberikan pendampingan dan pembelaan kepada Siti Aisyah," kata Iqbal dalam sebuah pernyataan pada Kamis (16/8).
Iqbal menuturkan, sejak awal dimulainya kasus ini, pemerintah telah menunjuk pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Azzura untuk memberikan pendampingan. Selain itu, tim pendamping pengacara yang bertugas mengumpulkan bukti dan sanksi juga telah dibentuk.
"Pemerintah juga telah membentuk Tim Pendamping Pengacara untuk membantu pengacara dalam menyiapkan bukti dan saksi. Karena itu, tim pengacara sepenuhnya telah siap melakukan pembelaan bagi Siti Aisyah," ungkapnya.
Sebelumnya diwartakan, Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Azmi Ariffin, mengatakan dari bukti yang diajukan dapat disimpulkan bahwa pembunuhan terhadap Kim Jong-nam adalah konspirasi.
Selain Siti, wanita asal Vietnam; Doan Thi Huong, juga menjadi terdakwa. Mereka dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengusapkan racun saraf VX ke wajah korban pada 13 Februari tahun lalu di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) 2. (Sindonews)