TKI Meninggal, UU Tenaga Kerja Malaysia Disorot
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi TKI. (JIBI)
DIALEKSIS, Jakarta - Kelompok masyarakat sipil Malaysia, Tenaganita mengungkapkan kecaman atas penganiayaan yang berujung kematian Adelina, tenaga kerja Indonesia atau TKI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Adelina, asal NTT, meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan dan malanutrisi dari majikannya sendiri di Penang, Malaysia.
"Mengapa kita membiarkan ini terjadi berulang-ulang? Aturan dan peraturan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan untuk pekerja rumah tangga tampaknya tidak melindungi pekerja rumah tangga," tulis pernyataan Tenaganita, sebagaimana dikutip New Straits Times.
Direktur Tenaganita, Glorene, mengatakan selama mereka didefinisikan sebagai pembantu rumah tangga dalam UU Ketenagakerjaan, maka hal itu akan terus menciptakan pola pikir dan mentalitas hubungan tuan-pelayan.
"Kita harus mengatasi akar penyebab mengapa majikan merasa sangat normal jika menyalahgunakan pekerja rumah tangga. Perlu ada kebijakan dan undang-undang yang efektif untuk melindungi pembantu rumah tangga seperti Adelina dari majikan yang kasar," ujarnya.
Dilaporkan bahwa Adelina sebelumnya diselamatkan oleh polisi pada Sabtu lalu setelah dia mengalami penyiksaan berulang-ulang oleh majikannya. Dia meninggal pada pukul 4.45 sore, Minggu (11/2) saat dirawat di Rumah Sakit Bukit Mertajam.
Ketika ditemukan di rumah majikannya di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, dia mengalami luka parah di kepala dan wajah, tangan serta kakinya. Tetangga sekitar rumah majikannya mengatakan bahwa korban dipaksa untuk tidur selama satu bulan di teras rumah bersama anjing peliharaan majikannya.
Merespons insiden tersebut, Konsulat Jenderal RI di Penang telah berkoordinasi dengan polisi setempat untuk mencari satu majikan yang masih melarikan diri. Sementara dua majikan lainnya, kakak beradik telah ditahan untuk diinvestigasi. Rencananya, pada hari ini akan dilakukan post mortem untuk mengetahui lebih detail penyebab kematian TKI Adelina. (Viva)