TKW Indonesia di Arab Dianiaya Majikan, KJRI Paksa Pelaku Bayar Uang Kompensasi
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Konsulat Jenderal Republik Indonesia atau KJRI di Jeddah, Arab Saudi, memaksa seorang majikan membayar uang kompensasi senilai 50 ribu riyal atau Rp185 juta kepada seorang TKI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga berinisial SW, 25 tahun.
Jumlah uang kompensasi tersebut merupakan hasil kesepakatan setelah SW menyatakan bersedia memberikan pemaafan (tanazul) kepada keluarga majikan yang telah melakukan penganiayaan terhadapnya. Selain itu, KJRI Jeddah juga memaksa majikan melunasi sisa gaji 12 bulan senilai 12 ribu riyal atau setara Rp 44,4 juta.
TKI SW ditemukan KJRI berdasarkan informasi dari pihak kepolisian Jeddah yang menyebutkan adanya seorang perempuan asal Indonesia dengan beberapa bekas luka pada sejumlah bagian tubuhnya. Kepada polisi, dia mengaku melarikan diri dari majikannya.
"Kami segera menjemput SW di kantor polisi. Ini tindakan tidak berperikemanusiaan yang harus diproses secara hukum. Kami perintahkan agar kasus ini dikawal dan pelaku (penyiksaan) dibawa ke jalur hukum," ujar Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, dalam keterangan.
Berbekal surat keterangan dari pihak kepolisian, Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) KJRI Jeddah membawa SW ke rumah sakit untuk melakukan visum. KJRI Jedah saat ini sedang berkoordinasi dengan instansi berwenang di tanah air untuk melakukan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan terjadinya penganiayaan terhadap SW.
SW adalah tenaga kerja perempuan asal Lombok Barat, yang berstatus ibu tunggal dengan dua anak. Dia menceritakan dibawa oleh majikannya dari kota Abha ke Jeddah, arab Saudi.
Ketika melihat ada kesempatan, dia segera kabur dari rumah majikannya yang di Jeddah itu karena tidak tahan terhadap penyiksaan oleh majikan laki-laki dan perempuan. SW juga mengaku diberikan beban kerja yang berlebihan.
"Waktu saya kabur, saya ditolong oleh seseorang dan dibawa ke Kantor Polisi, lalu dijemput oleh pihak KJRI," kata SW.
Menurut SW, tindakan kasar yang dialaminya berawal dari majikan perempuan yang memergoki suaminya tengah mencoba melakukan pelecehan seksual terhadap SW. Semenjak itu, setiap melakukan kesalahan kecil, SW mengalami kekerasan fisik, mulai dari tamparan, cambukan dengan kabel hingga disiram air mendidih. SW bahkan pernah diberi makan sisa makanan dari tong sampah.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), SW nekat berangkat ke Arab Saudi untuk mencari nafkah meski sudah ada larangan pengiriman TKI ke Kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi. SW mengaku tidak mengetahui adanya larangan tersebut dan berkeras keberangkatannya ke luar negeri semata untuk bekerja demi kebutuhan ekonomi.
SW dipertemukan oleh temannya kepada seorang tekong berinisial LR yang berjanji akan membantunya mencarikan pekerjaan di Arab Saudi dan memberinya uang sebesar 3 juta rupiah. Namun, LR memperingatkan SW agar ketika ditanya petugas imigrasi saat membuat paspor, dia harus mengatakan akan berangkat kerja ke Malaysia. (im/tempo)