Pengumuman itu, melarang pemblokiran atau penutupan jalan raya, pelabuhan, stasiun kereta api, dan bandara tanpa izin untuk mematuhi pelanggaran pembatasan di China.
Bahkan China juga mewanti-wanti agar tidak ada pihaknya tidak menaikkan harga segala produk anti-Covid.
Dalam surat peringatan yang diterbitkan pada Jumat, pengawas melarang inflasi harga, kolusi, diskriminasi harga, propaganda menyesatkan, dan penimbunan.
Selain itu, mereka juga tidak boleh menimbun anti-pandemi yang kekurangan pasokan, atau menyebarkan kabar tentang tentang kenaikan harga yang dapat mengganggu ketertiban pasar. (CNN Indonesia)