UU Keamanan Nasional Kontroversial, AS Tangguhkan Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong
Font: Ukuran: - +
AS telah menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong dalam upaya menekan Beijing. [Foto: Getty Images]
DIALEKSIS.COM | Washington - Amerika Serikat telah menghentikan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong sebagai langkah terbaru untuk menekan Cina, setelah Beijing memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional yang kontroversial di bekas wilayah Inggris tersebut.
Perjanjian ekstradisi hanya satu dari tiga perjanjian bilateral yang ditangguhkan pada Rabu (19/8/2020). UU Keamanan Nasional telah menghancurkan kebebasan rakyat Hong Kong, kata Departemen Luar Negeri AS.
Selain perjanjian ekstradisi, bulan lalu, Presiden AS Donald Trump juga mengakhiri perdagangan preferensial (pengurangan atau penghilangan beberapa tarif produk) dan status khusus Hong Kong dengan AS.
"Partai Komunis Cina memilih untuk menghancurkan kebebasan dan otonomi rakyat Hong Kong," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo di Twitter. Dia menambahkan bahwa karena tindakan Partai Komunis, AS akan menghentikan atau menangguhkan tiga perjanjian dengan Hong Kong.
Cina belum mengomentari penangguhan perjanjian terbaru itu, yang merupakan serangkaian sanksi AS kepada Hong Kong setelah UU Keamanan Nasional diterapkan. (BBC Ind)