Warga Arab Saudi Bisa Kena Hukuman Berat Jika Ngotot ke RI
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Arab Saudi semakin tegas dalam menekan penyebaran kasus Covid-19 di negaranya. Kali ini negeri kaya minyak tersebut akan menghukum warga yang nekat datang ke negara yang masuk dalam daftar merah, termasuk Indonesia.
Diberitakan media lokal Saudi Press Agency (SPA), ini adalah upaya terbaru negeri Raja Salman untuk mengekang penyebaran virus corona varian Delta. Mereka yang bepergian sejak Mei 2021 akan dikenai sanksi tersebut karena dianggap melanggar aturan yang sudah dibuat sejak Maret 2020.
"Siapapun yang terbukti terlibat akan dikenakan pertanggungjawaban hukum dan hukuman yang berat, sekembalinya mereka. Dan, akan dilarang bepergian tiga tahun," kata pejabat kementerian dalam negeri pada Rabu (28/7/2021) lalu.
Negara yang masuk daftar merah ini termasuk RI. Ada pula negara Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam dan Uni Emirat Arab.
"Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa warga negara masih dilarang bepergian secara langsung atau melalui negara yang belum mengendalikan pandemi atau di mana jenis baru (varian Delta) telah menyebar," papar pejabat itu.
Namun setelah menegaskan aturan ini, Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk kembali membuka perbatasan kepada turis asing yang mau memasuki negara itu mulai Minggu, (1/8/2021). Bahkan, dalam pembukaan ini Negeri Raja Salman itu tidak mewajibkan pelancong yang masuk untuk karantina.
Mengutip France24, dalam memberikan izin ini ada beberapa persyaratan yang diperlukan untuk dapat masuk mulai dari hasil PCR dan sertifikat vaksinasi.
"Kementerian Pariwisata mengumumkan bahwa Kerajaan akan membuka pintunya bagi turis asing, dan mencabut... penangguhan masuk bagi pemegang visa turis, mulai 1 Agustus," lapor Saudi Press Agency.
Untuk syarat vaksinasi, pemerintah Saudi mengatakan para pelancong yang divaksinasi penuh dengan vaksin corona yang disetujui Saudi seperti Pfizer, AstraZeneca, Moderna atau Johnson & Johnson dapat memasuki kerajaan tanpa perlu periode karantina institusional.
Sementara itu, sebelum memasuki negara itu, pelancong diwajibkan membawa hasil PCR yang dilakukan maksimal 72 jam sebelum kedatangan.
Namun dalam pengumuman itu, pihak Riyadh tidak merinci secara pasti mengenai izin masuk untuk ibadah Umrah. Selain itu, tidak dijelaskan juga mengenai izin untuk kedatangan pelancong dari Indonesia.
Sebelumnya, sebanyak 455 warga Arab Saudi sudah meninggalkan Indonesia, menurut data Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Soekarno-Hatta dalam periode 1-23 Juli 2021.
Keluarnya WN Arab Saudi ke Indonesia terjadi pasca Raja Salman membuat pengumuman bagi warganya untuk segera meninggalkan RI. Ini bersamaan dengan aturan kerajaan yang melarang warga melakukan perjalanan ke Indonesia, langsung ataupun tidak langsung.[CNBC Indonesia]